Ricuh Demo di Bali, Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka

KENDARINEWS.COM –Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Mapolda Bali dan Kantor DPRD Provinsi Bali pada Sabtu (30/8) hingga Minggu (31/8) dini hari.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, dari total 169 orang yang sempat diamankan, sebanyak 160 orang telah dipulangkan karena tidak cukup bukti. Sementara sembilan orang lainnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Total yang telah dipulangkan 160 orang, dan yang dilakukan penyidikan ada 9 orang. Terhadap 9 orang tersebut dilakukan penahanan,” kata Kombes Ariasandy, Selasa (2/9) dikutip dari cnn indonesia.

Para tersangka diduga melakukan pengeroyokan, perusakan truk box Samapta Polresta Denpasar, penjarahan tameng Polri, pencurian gas air mata, serta membawa bom molotov. Mereka diketahui berinisial MRF (18), MFH (18), MT (25), IYR (18), IKM (19), IPB (18), ATP (20), FIN (20), dan ARN (20). Sebagian besar masih berstatus pelajar, sementara satu orang bekerja sebagai ojek online (ojol).

Ariasandy menambahkan, pemeriksaan dilakukan dengan bantuan rekaman CCTV dan analisis data ponsel. Bagi mereka yang tidak terbukti terlibat langsung, dipulangkan secara bertahap dalam tujuh kloter sejak Minggu (31/8) hingga Senin (1/9).

“Sebagian besar pelajar ikut aksi hanya karena ajakan. Orang tua mereka sudah kami panggil untuk diberikan pembinaan,” jelasnya.

Kericuhan tersebut menyebabkan delapan anggota kepolisian dan dua warga sipil luka-luka akibat lemparan batu, serta dua unit mobil polisi dan kaca Kantor Ditreskrimsus Polda Bali rusak.

Meski demikian, situasi Bali saat ini dilaporkan kondusif. Polda Bali tetap melakukan penjagaan di Kantor DPRD Bali dan Mako Polri untuk mengantisipasi unjuk rasa susulan.

“Sampai sekarang masih landai, belum ada informasi unjuk rasa baru. Namun kami tetap siaga untuk mengantisipasi demo mendadak,” tegas Ariasandy.(*)