Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor DPRD Sulsel dan DPRD Makassar yang menewaskan tiga staf pada aksi unjuk rasa 29 Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
“Iya, saat ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang. Delapan di antaranya terkait peristiwa di DPRD Makassar, sementara tiga lainnya di DPRD Provinsi Sulsel,” kata Didik, Rabu (3/9).
Selain pembakaran, polisi juga mengusut dugaan penjarahan yang terjadi bersamaan dengan aksi tersebut. Didik menyebut, pihaknya juga tengah mendalami adanya dugaan penghasutan melalui siaran langsung TikTok yang diduga ikut memicu kericuhan.
“Masih dilakukan penyelidikan untuk ITE-nya,” ujarnya dikutip dari cnn indonesia.
Tak hanya itu, polisi juga masih menyelidiki kasus kematian pengemudi ojek online bernama Rusdiansyah alias Dandi (25), yang diduga tewas dikeroyok massa di Jalan Urip Sumoharjo setelah dituduh sebagai intel.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap para pelaku,” jelas Didik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Mereka juga disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara) dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian (ancaman 5 tahun penjara).
“Untuk pasal 187 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan paling berat 20 tahun atau seumur hidup,” pungkas Didik.(*)
