KENDARINEWS.COM –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan setidaknya 10 orang meninggal dunia dalam rangkaian demonstrasi di pekan terakhir Agustus 2025. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut sebagian korban diduga tewas akibat kekerasan dan penyiksaan oleh aparat.
“Sejauh ini tercatat setidaknya 10 orang korban meninggal dunia,” ujar Anis dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/9) dikutip dari cnn indonesia.
Para korban tersebar di sejumlah daerah, yakni Affan Kurniawan (Jakarta), Sarina Wati (Makassar), Saiful Akbar (Makassar), Muhammad Akbar Basri (Makassar), Rusdamdiansyah (Makassar), Sumari (Solo), Rheza Sendy Pratama (Yogyakarta), Andika Lutfi Falah (Jakarta), Iko Juliant Junior (Semarang), dan Septinus Sesa (Manokwari).
Data ini sejalan dengan temuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mencatat, selain korban tewas, terdapat 3.337 massa aksi yang ditangkap di 20 kota serta 1.042 orang dilarikan ke rumah sakit akibat dugaan kekerasan aparat.
Polisi Tetapkan 38 Tersangka
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menahan 38 orang tersangka atas dugaan aksi anarkis selama unjuk rasa di Jakarta pekan lalu.
“Sampai dengan hari ini, kami telah melakukan penahanan terhadap 38 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9).
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia ditangkap pada Senin (1/9) malam di kantornya, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, oleh tim Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap badan dan kantornya.
Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 15 dan Pasal 76H UU Perlindungan Anak terkait pelibatan anak dalam kerusuhan, serta pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain Delpedro, polisi juga menangkap admin akun Gejayan Memanggil Syahdan Husein serta aktivis mahasiswa Khariq Anha.
Komnas HAM menegaskan akan terus memantau penanganan kasus ini dan meminta aparat mengedepankan prinsip akuntabilitas serta transparansi.(*)
