Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap Polisi, Diduga Hasut Aksi Anarkis

KENDARINEWS.COM –Polda Metro Jaya mengungkap telah menyelidiki dugaan penghasutan aksi anarkis yang melibatkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sejak gelombang unjuk rasa pada 25 Agustus lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan sejak aksi di kawasan Gedung DPR/MPR, Gelora Bung Karno, Tanah Abang, hingga beberapa titik lain di Jakarta Pusat.

“Proses pendalaman, penyelidikan, pengumpulan fakta dan bukti sudah dilakukan sejak tanggal 25 Agustus,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/9).

Delpedro akhirnya ditangkap pada Senin (1/9) malam dalam kapasitas sebagai tersangka. “Seseorang yang ditangkap tentunya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dikutip dari cnn indonesia.

Menurut polisi, Delpedro diduga menghasut masyarakat untuk melakukan tindak pidana, menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan keresahan, serta merekrut dan memperalat anak dalam aksi unjuk rasa.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut, menyebarkan pemberitahuan bohong, hingga memperalat anak tanpa perlindungan jiwa,” ungkap Ade Ary.

Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.

Hingga kini, polisi belum menjelaskan detail peran Delpedro dalam gelombang demonstrasi, namun memastikan proses hukum terhadapnya akan berlanjut sesuai aturan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan