BNN Kaji Wacana Larangan Vape, Singapura Jadi Contoh

KENDARINEWS.COM –Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Suyudi Ario Seto angkat bicara soal peluang pelarangan rokok elektronik atau vape di Indonesia, menyusul kebijakan serupa yang sudah diterapkan di Singapura sejak 2018.

Suyudi mengatakan, pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh dampak dan perkembangan penggunaan vape di tanah air, termasuk potensi penyalahgunaan zat narkotika melalui perangkat tersebut.

“Ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kami. Tentunya perlu duduk bersama dulu, dan kami akan lihat ke depan seperti apa,” ujar Suyudi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/8/2025).

Ia tidak menampik adanya sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang disalurkan melalui cairan rokok elektronik. Namun, menurutnya, hal itu belum bisa menjadi dasar tunggal untuk melarang peredaran vape secara nasional.

“Kemungkinan itu pasti ada saja. Tapi kan harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kami nanti mendalami hal ini,” jelasnya dikutip dari cnn indonesia.

Suyudi menegaskan, BNN tetap berkomitmen memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apa pun. “Yang jelas narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan,” tegasnya.

Kebijakan Negara Tetangga Jadi Sorotan

Sementara itu, Singapura telah melarang vape sejak 2018. Berdasarkan aturan yang berlaku, kepemilikan, penggunaan, atau pembelian vape di negeri itu bisa dikenai denda hingga 2.000 dolar Singapura atau setara Rp25,1 juta.

Terbaru, pada 17 Agustus 2025, pemerintah Singapura juga memasukkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika Kelas C. Artinya, pengguna vape yang mengandung zat tersebut bisa dikenai program rehabilitasi seperti penyalahguna narkotika.

Malaysia pun tengah mempertimbangkan langkah serupa. Desakan datang dari kalangan pakar kesehatan dan aktivis, yang menilai penggunaan vape—terutama di kalangan remaja—semakin mengkhawatirkan.

Consumers’ Association of Penang (CAP) bahkan mendesak pemerintah Malaysia meniru pendekatan Singapura yang memperlakukan vape mengandung zat adiktif sebagai bentuk penyalahgunaan narkoba.

Di tengah dinamika itu, BNN menyatakan masih mengkaji opsi kebijakan yang paling tepat bagi Indonesia, dengan mempertimbangkan aspek hukum, kesehatan, dan sosial.(*)