KENDARINEWS.COM-– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait pengadaan PPPK paruh waktu. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mubar saat ini tengah melakukan pendataan ulang tenaga non-ASN untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Bupati Mubar, La Ode Darwin, menyatakan keinginannya agar seluruh tenaga non-ASN dapat terakomodir dalam pengangkatan PPPK paruh waktu ini. Ia telah menginstruksikan BKPSDM Mubar untuk segera mengusulkan atau mendaftarkan para pegawai non-ASN tersebut. “Saya sudah menyampaikan ke BKPSDM untuk mengajukan usulan atau didaftarkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
La Ode Darwin, yang akrab disapa DW, menyebutkan bahwa total tenaga non-ASN di Mubar mencapai sekitar 2.800 orang. Seluruhnya akan didaftarkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah untuk penggajian. “Didaftarkan 2.800 orang sambil menunggu antrean untuk masuk PPPK penuh waktu,” ucapnya.
Namun, DW memberikan catatan bahwa pendaftaran PPPK paruh waktu ini tidak serta merta menjamin penggajian, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah. “Kita tetap mendaftarkan paruh waktu, tetapi untuk penggajian nanti kita lihat kondisi kemampuan keuangan daerah kita. Kalau tidak sanggup, berarti daerah tidak menggaji,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan jumlah pegawai saat ini ditambah dengan penerimaan CPNS dan PPPK 2024 lalu, porsi belanja pegawai Mubar menjadi membengkak. Jika 2.800 pegawai non-ASN yang didaftarkan sebagai PPPK paruh waktu juga digaji, maka keuangan daerah akan sangat terbebani. Oleh karena itu, keputusan terkait penggajian akan dikembalikan kepada masing-masing OPD. “Terkait dengan penggajian nanti kembali ke OPD masing-masing. Apakah sanggup menggaji atau tidak, itu menjadi kewenangan dari OPD masing-masing,” pungkasnya.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar mendukung langkah Pemkab Mubar untuk mendaftarkan seluruh tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu. Ketua DPRD Mubar, La Ode Rafiudin, menekankan bahwa sistem penggajian harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Kita mendukung pemerintah daerah, tetapi lagi-lagi semua harus disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah kita,” katanya.








































