Andi Sumangerukka Gebrak Sultra dengan Jaminan Kesehatan Semesta, Semua Warga Terlindungi, Termasuk Korban Tawuran

KENDARINEWS.COM– – Sulawesi Tenggara memasuki era baru dalam pelayanan kesehatan! Gubernur Andi Sumangerukka resmi menggulirkan program Jaminan Kesehatan Semesta (JKS), sebuah inisiatif revolusioner yang menjamin seluruh warga Sultra mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya.

Kabar baiknya, program ini bahkan mencakup korban perkelahian dan tawuran yang selama ini seringkali tidak tercover oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sultra, dr. Asridah Mukaddim, dengan antusias menjelaskan bahwa JKS adalah wujud komitmen Gubernur Andi Sumangerukka untuk memastikan setiap warga Sultra mendapatkan haknya atas kesehatan.

“JKS ini adalah jawaban atas kegelisahan kita selama ini. Tidak boleh ada lagi cerita warga yang sakit tidak bisa berobat karena tidak punya uang atau jaminan kesehatan. Semua warga Sultra harus terlayani dengan baik,” kata dr. Asridah

Lebih lanjut, dr. Asridah mengungkapkan bahwa program JKS ini mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp500 juta dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Sultra. Anggaran ini akan digunakan untuk membiayai perawatan warga Sultra yang memenuhi kriteria penerima JKS.

Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan JKS? Berikut adalah syarat dan ketentuannya:

1. Warga Sulawesi Tenggara: Program ini khusus diperuntukkan bagi seluruh warga yang berdomisili di Sulawesi Tenggara.
2. Tidak Memiliki JKN atau JKN Tidak Mengcover: JKS diperuntukkan bagi warga yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau memiliki JKN namun tidak dapat digunakan untuk kasus tertentu. Salah satu contohnya adalah korban perkelahian dan tawuran yang seringkali tidak ditanggung oleh JKN.
3. Membutuhkan Perawatan di Rumah Sakit: JKS akan menanggung biaya perawatan di rumah sakit bagi warga yang membutuhkan.
4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sebagai bukti identitas dan domisili, warga yang ingin mendapatkan JKS harus memiliki KTP Sulawesi Tenggara.

“Kami memahami bahwa ada banyak kasus di mana warga tidak bisa menggunakan JKN mereka, misalnya karena terlibat perkelahian atau tawuran. Nah, JKS ini hadir untuk menutupi celah tersebut. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi rumah sakit untuk menolak pasien karena masalah biaya,” jelas dr. Asridah.

Saat ini, program JKS telah memiliki payung hukum yang kuat berupa Peraturan Gubernur Sultra. Dinas Kesehatan Sultra juga telah melakukan sosialisasi secara masif ke seluruh rumah sakit di Sultra untuk memastikan semua pihak memahami mekanisme dan prosedur pelaksanaan JKS.

“Kami sudah berkoordinasi dengan semua rumah sakit di Sultra. Mereka siap mendukung program JKS ini. Kami juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan program ini berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar dr. Asridah.

Gubernur Andi Sumangerukka sendiri menegaskan bahwa JKS adalah salah satu prioritas utama dalam program pembangunan di Sulawesi Tenggara. Selain kesehatan, pemerintahannya juga fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan penguatan ketahanan pangan.

“Kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan ketahanan pangan adalah empat pilar utama pembangunan di Sultra. Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program-program yang inovatif dan berkelanjutan,” tegas Gubernur Andi Sumangerukka.

Dengan hadirnya JKS, diharapkan seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara dapat hidup lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Program ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warganya.

Tinggalkan Balasan