—Sekda Soroti Lonjakan Kasus Perceraian dan Kekerasan Anak
KENDARINEWS.COM–Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari menggelar Sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel, Selasa (29/7/2025).
Acara ini dibuka Sekda Kota Kendari Amir Hasan. Dalam sambutannya, Sekda menekankan pentingnya upaya pencegahan kekerasan terhadap anak yang dimulai dari lingkungan terdekat seperti keluarga, RT, dan RW.
Menurutnya, sebelum masalah kekerasan terhadap anak dibawa ke ranah hukum, penyelesaiannya sebaiknya dilakukan di tingkat komunitas. Hal ini karena orang tua dan lingkungan sekitar lebih memahami kondisi psikologis anak secara langsung.
Amir Hasan juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya angka perceraian di Kota Kendari, termasuk di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Ia menyebutkan bahwa kasus perceraian tahun 2025 ini tergolong tinggi, dan bahkan melibatkan guru, advokat kelurahan, hingga tenaga medis rumah sakit.
Untuk itu, ia meminta agar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menjalin kerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar proses perceraian ASN harus melalui pendampingan psikolog di BP3A sebelum diproses lebih lanjut.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah meminta Kepala BKPSDM menerapkan aturan ketat dalam pemberian izin cerai bagi ASN, salah satunya dengan mempertemukan kedua pihak untuk proses mediasi dan kesepakatan tertulis. Langkah mediasi sangat krusial karena dapat mencegah dampak buruk perceraian terhadap anak.
Bukan hanya anak yang menjadi korban kekerasan, tapi juga korban perceraian yang pada akhirnya menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan perceraian, Sekda juga menyinggung faktor sosial yang menjadi penyebab kekerasan terhadap anak, seperti pola pengasuhan yang masih menggunakan kekerasan, kemiskinan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelanggaran hak anak.
Ia mencontohkan anak-anak yang dieksploitasi untuk mengemis di perempatan lampu merah, yang kerap kali dimobilisasi oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak, Veky Ebeni, yang juga bertindak sebagai panitia kegiatan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini mengacu pada berbagai regulasi nasional dan daerah, termasuk UU No. 35 Tahun 2014, Perda Kota Kendari No. 9 Tahun 2019, serta Keputusan Wali Kota Kendari No. 32 Tahun 2023 tentang penunjukan aktivis PATBM.
Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan anak, mengubah norma sosial yang membenarkan kekerasan, serta memperkuat sistem pengasuhan yang aman di tingkat keluarga dan komunitas.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala DP3A Kota Kendari, OPD, serta narasumber psikolog dari Rumah Sakit Jiwa Kendari, Adhika Sonomo. Dengan kehadiran 30 peserta yang terdiri dari unsur PATBM dan Forum Anak Kota Kendari, diharapkan kegiatan ini dapat memperkuat inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak perlindungan anak. Harapannya, angka kekerasan dapat ditekan, dan anak-anak di Kota Kendari dapat tumbuh dengan perlindungan yang maksimal. (lis)







































