KKENDARINEWS.COM—Universitas Mandala Waluya (UMW) Kendari menyelenggarakan Pelatihan dan Penguatan Kapasitas Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Etik Penelitian Kesehatan (SIM-EPK) versi 2025.1. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi para pengurus Komite Etik Penelitian (KEP) serta para peneliti dalam menerapkan prinsip-prinsip etik secara digital dan terstandar nasional.
Ketua Panitia sekaligus Direktur LHI-MW Kendari, Prof. Dr. PH. Hj. Tasnim, SKM., MPH menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan agar peserta khususnya pengurus Komite Etik Penelitian UMW Kendari memahami secara menyeluruh tentang alur pengelolaan etik penelitian, termasuk proses monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kepatuhan protokol penelitian.
“Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami alur etik penelitian dalam SIM-EPK, terampil melakukan registrasi sebagai peneliti, serta mampu mengelola protokol baik yang bersifat asenden (full review), expedited (tinjauan cepat), maupun report (pelaporan hasil atau kejadian),” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa, adapun total peserta yang hadir yakni kurang lebih 35 peserta terdiri dari 29 peserta dari UMW Kendari, 6 peserta dari institusi luar, yaitu:
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Makassar (1 orang), Universitas Halu Oleo (1 orang), Institut Teknologi Kesehatan Kudus (1 orang), Politeknik Kesehatan Kemenkes Kendari (2 orang) dan Universitas Tadulako Palu (1 orang),” jelasnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Komisi Etik Penelitian Kesehatan Nasional (KEPKN), yakni: Drs. Ondri Dwi Sampurno, M.Si, Apt dan Handoko Riwidikdo, S.Kp. “Jadi kegiatannya berlangsung selama dua hari terhitung sejak 13 hingga 14 Juni 2025,” ungkapnya.
Sementara Ketua Komite Etik Penelitian Yayasan UMW Kendari, Dr. Drs. La Ode Saafi, DAP&E, M.Sc., HEc., menerangkan bahwa lembaganya telah mengubah nomenklatur dari Komisi Etik Penelitian Kesehatan menjadi Komite Etik Penelitian, seiring dengan perluasan cakupan keilmuan. “Kami tidak hanya fokus pada riset kesehatan, tetapi juga penelitian dari berbagai bidang ilmu yang melibatkan subjek manusia. Oleh karena itu, istilah kesehatan sudah tidak lagi mencerminkan cakupan komite kami,” terangnya.
Ia menekankan bahwa semua penelitian yang melibatkan manusia wajib mendapatkan Surat Keterangan Layak Etik (SKLE). SKLE menjadi syarat wajib dalam pengajuan hibah, publikasi ilmiah, hingga kenaikan jabatan akademik. Pelanggaran terhadap prinsip etik, seperti memaksa responden atau memberikan imbalan untuk kesediaan menjadi partisipan, akan menggugurkan kelayakan etik.
“Selain manusia, penelitian terhadap hewan coba pun diawasi ketat. Protokol riset harus menjelaskan metode perlakuan terhadap hewan secara rinci dan etis. Tindakan sembarangan seperti menyakiti hewan tanpa prosedur yang sesuai, tidak lagi dapat ditoleransi dalam standar etik saat ini,” katanya.
Ia juga menyebut, bahwa sejak tahun 2018, UMW Kendari telah aktif memperkuat kapasitas etik melalui berbagai pelatihan, baik di tingkat nasional maupun internal kampus. Tiga pelatihan utama yang telah diselenggarakan di antaranya: Pelatihan Etik Penelitian Dasar (3–5 April 2018), diikuti peserta dari Poltekkes Kendari, UHO, dan STIKes. Pelatihan Review Etik Penelitian Kesehatan (28–30 Juli 2022), dengan peserta dari dalam dan luar provinsi. “Dan pelatihan Aplikasi SIM-EPK Tahun 2025, yang memperkenalkan sistem digital untuk pengajuan dan penelaahan protokol penelitian secara efisien,” bebernya.
Ia menambahkan bahwa, dengan penerapan sistem SIM-EPK versi 2025.1, UMW Kendari berharap seluruh proses telaah etik dapat dilakukan lebih cepat, transparan, efisien, dan terdokumentasi secara nasional. Para dosen dan peneliti kini dapat langsung mengunggah dokumen penelitian ke sistem tanpa harus menyerahkan dokumen fisik. “Kami ingin seluruh staf Komite Etik juga terampil dalam proses telaah etik. Dengan begitu, mereka bisa menjadi pendamping sekaligus pengarah bagi peneliti,” pungkasnya.(win)
Ketgam: Suasana Pelatihan dan Penguatan Kapasitas Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Etik Penelitian Kesehatan (SIM-EPK) versi 2025.1.
