“Abaikan” Larangan Pemerintah Pusat, Pemprov Tetap akan Rekrut Honorer, Ini Alasannya


KENDARINEWS.COM—Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah menjelaskan, bahwa pemerintah pusat secara resmi melarang perekrutan tenaga honorer mulai tahun 2025. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

“Regulasi itu secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintah, termasuk Pemprov Sultra,” ungkap Zanuriah, kemarin.

Namun, Pemprov Sultra melalui BKD Sultra akan “mengabaikan” larangan tersebut. Sebab, ada klausul dalam aturan itu, yang memberikan ruang pengecualian dalam kondisi tertentu. Pengecualian ini yang akan dimanfaatkan Pemprov Sultra.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian PAN-RB, pemerintah daerah masih dimungkinkan merekrut tenaga honorer dalam situasi khusus, dengan syarat mendapat persetujuan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Salah satu pengecualian yang diizinkan adalah perekrutan tenaga untuk Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo, yang saat ini tengah dipersiapkan untuk beroperasi.

Dalam hal ini, perekrutan dapat dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mandiri. Khususnya untuk kebutuhan mendesak di sektor pelayanan dasar seperti kesehatan.

“Contohnya, untuk RS Jantung. Karena ini rumah sakit baru, Pemda masih bisa melakukan perekrutan tenaga kerja melalui skema PPPK mandiri. Namun, tetap harus melapor dan mendapatkan persetujuan dari BKN pusat. Jika disetujui, pembiayaan akan menjadi tanggung jawab daerah,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan membuat Pemprov Sultra lebih selektif dalam proses perekrutan tenaga kerja, dan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

“Pemerintah daerah juga diminta untuk mengoptimalkan kinerja ASN yang sudah ada agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal meskipun tanpa tambahan tenaga honorer,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan