KENDARINEWS.COM – Polemik pemecatan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 karyawan PT Colombus di Kendari masuk DPRD. Pekerja perusahaan pembiayaan itu yang diadvokasi Himpunan Mahasiswa Kota Lama dan Aliansi Pekerja Kota Kendari menyuarakan persoalan itu ke parlemen.
Kedatangan mereka, kemarin diterima Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto.
Para pekerja yang bekerja selama 10 tahun di PHK tanpa kompensasi dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15 sampai 17 ayat 1 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Alih Daya serta PHK.
Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto berjanji akan memfasilitasi masyarakat dan korban yang kehilangan pekerjaan untuk mendapatkan keadilan dari PT Columbus.
“Saya sudah menginstruksikan Bagian Hukum dan Sub Bagian Aspirasi Sekretariat DPRD untuk segera menjadwalkan hearing yang melibatkan pihak terkait, termasuk PT Columbus, guna mencari solusi yang diterima semua pihak. Hearing ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pekerja yang dirugikan,” ungkap La Ode Muhammad Inarto.
Sebelumnya, massa meminta DPRD Kota Kendari untuk melakukan sidak ke kantor PT Columbus dan memfasilitasi hearing dengan pihak perusahaan.




































