Lebih lanjut, Taruna mengungkapkan bahwa operasi ini bertujuan untuk menindak pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan. “Operasi ini pada dasarnya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai produk berbahaya seperti obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui bahwa nilai keekonomian dari produksi ilegal ini mencapai Rp 2,4 miliar. “Angka ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang terjadi. Oleh karena itu, operasi-operasi semacam ini akan terus kami lakukan agar masyarakat terlindungi dari produk-produk yang bisa membahayakan kesehatan,” pungkas Taruna. (rls/ryl)
