Masa Jabatan Ditambah, Kades Diingatkan Kewajiban

KENDARINEWS.COM—Sebanyak 99 kepala desa (kades) yang ada di Kabupaten Kolaka secara resmi diperpanjang masa jabatannya. Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan 99 kades tersebut digelar di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Kolaka, Kamis (1/8).

Pj. Bupati Kolaka, Andi Makkawaru menjelaskan, pengukuhan ulang para kades itu merupakan tindaklanjut dari ketentuan dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa . “Setelah perubahan undang-undang tersebut, maka kades bertambah dua tahun. Dari yang semula enam tahun, kini menjadi delapan tahun,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, pria yang juga kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara tersebut mengatakan, kades merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah . Olehnya itu, kades dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang tata kelola pemerintahan sehingga mampu mengakomodasi kepentingan daerah dan masyarakat.

Andi Makkawaru berharap kepada para kades agar tetap menjaga kepercayaan masyarakat dan amanat undang-undang dengan sebaik-baiknya. Ia juga berpesan kepada para kades agar menjalankan amanah dengan bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat desa. 

“Para kades harus mendukung keberlanjutan pembangunan pemerintahan daerah kabupaten, provinsi dan pembangunan nasional. Jadi, saudara-saudari berkewajiban untuk mendukung dan menyelesaikan seluruh prioritas pembangunan nasional yang diamanahkan, seperti penurunan kemiskinan, stunting, penegasan penetapan batas desa dan lain-lain, sesuai kewenangan yang diamanatkan undang-undang,” pesannya, mengingatkan. (fad/kn)