Dua Tersangka Korupsi Jembatan Cirauci II Butur, Divonis 3 Tahun Penjara 

KENDARINEWS.COM—Kejaksaan Tinggi Sultra sukses ‘ Membui’ Koruptor kasus pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara. Kepastian itu setelah Hakim di Pengadilan Negeri Kendari membacakan putusannya pada tanggal 23 Juli 2024.

Dalam putusannya majelis hakim memvonis dua terdakwa atas nama Rahmat dan Terang Ukoras dengan hukuman 3 tahun penjara. 

Kasipenkum Kejati Sultra Dody S.H., MH mengatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Terdakwa Rahmat Bin La Lumba diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subisidiair 3 bulan kurungan,” kata Dody, Kamis (25/7/2024).

Sementara terdakwa Terang Ukoras Sembiring Bin Rahmat Sembiring, kata dia, diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100 nuta subisidiair 3 bulan kurungan. 

Diketahui, tindak pidana korupsi Pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.130.680.000 bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.(kn)

Tinggalkan Balasan