Peraturan Baru : Ormas Diberi Izin Kelola Tambang, Ini Rinciannya

Namun, badan usaha ormas keagamaan yang mendapatkan wilayah tersebut dilarang untuk bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau perusahaan serta pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.

Di Indonesia, terdapat ribuan ormas dari berbagai agama yang diakui, seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Beberapa ormas besar yang mungkin memenuhi syarat untuk mengelola lahan tambang berdasarkan aturan ini meliputi, antara lain:

Ormas Islam:
Nahdlatul Ulama (NU)
Muhammadiyah
Sarekat Islam
Persatuan Islam (Persis)
Persatuan Umat Islam (PUI)
Al-Irsyad Al-Islamiyah
Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
Mathlaul Anwar
Al-Jam’iyatul Washliyah
Wanita Islam
Darud Dakwah Wal Irsyad (DDII)
Alkhairaat
Hidayatullah

Ormas Kristen:
Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII)
Persekutuan Gereja Indonesia Wilayah (PGIW)
Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI)
Bala Keselamatan (BK)
Gereja Ortodox Indonesia (GOI Syria)

Ormas Katolik:
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
Wanita Katolik RI (WKRI)
Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)
Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI)

Ormas Hindu:
Budi Suci
Sanggar Pengayoman Majapahit
Wisnu Buda/Eka Adnyana
Kekeluargaan
Kunci

Ormas Buddha:
Majelis Umat Buddha Theravada Indonesia (Majubuthi)
Majelis Umat Buddha Mahayana Indonesia (Majubumi)
Majelis Mahayana Buddhis Indonesia (Mahabudhi)
Majelis Umat Nyingma Indonesia (MUNI)
Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci (Majabumi TS)

Ormas Konghucu:
Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin)