KENDARINEWS.COM — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara digelar dengan meriah sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-60 Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari Jumat ini. Acara yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sultra tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pejabat penting dari berbagai instansi, termasuk Anggota DPR RI, Ketua/Wakil Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Komandan TNI, Pimpinan Kementerian dan Lembaga yang berada di Sultra, Pimti Pratama Pemprov Sultra, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua DPW/DPD Partai Politik se-Sultra, Pimpinan BUMN/BUMD, Wakil Ketua PTUN Kendari, serta tokoh masyarakat, agama, wanita, dan pemuda, serta perwakilan pelajar SMA/SMK.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, mengajak seluruh hadirin untuk mengheningkan cipta sebagai bentuk penghormatan kepada Almarhum Bapak H. Jakub Silondae dan para Pahlawan Sultra. Andap menyampaikan penghargaan atas peran aktif Almarhum dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan, serta sebagai salah satu tokoh yang berjasa dalam pembentukan dasar otonomi daerah di Indonesia, termasuk sebagai pencetus Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menyoroti perayaan 60 tahun Provinsi Sulawesi Tenggara, Andap mengungkapkan rasa hormatnya terhadap seorang tokoh dari Bumi Anoa yang telah memberikan kontribusi besar. Gagasan-gagasannya, yang tercatat dalam blueprint pembangunan pertama Indonesia pada tahun 1960, diakui sebagai Memori Kolektif Bangsa pada November 2023. Konsep desentralisasi yang diusungnya dianggap sebagai langkah penting bagi Indonesia untuk keluar dari sistem negara federal yang pernah diterapkan oleh pemerintah kolonial pada masa lalu. “Indonesia mengadopsi desentralisasi, bukan federalisme. Oleh karena itu, Indonesia menganut otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur juga mengulas secara singkat sejarah pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara serta relevansinya dengan konsep otonomi daerah. Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 menetapkan berdirinya Provinsi Sulawesi Tenggara beserta pembagian wilayahnya, penempatan Pemerintah Tingkat I Sulawesi Tenggara di Kendari, dan struktur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.