Menurut Idham, MK telah menyatakan bahwa tindakan KPU sudah sesuai dengan konstitusi, melaksanakan prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dilansir dari jawapos group, juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa Prabowo akan memberikan pidato perdana sebagai presiden terpilih di kantor KPU. Salah satu poin yang akan disampaikan dalam pidato tersebut adalah mengenai legitimasi Prabowo sebagai presiden terpilih yang diperkuat oleh putusan MK.
“Beliau nanti akan menyampaikan statement secara resmi di KPU hari Rabu besok, paling jam 10. Insyaallah beliau akan menyampaikan statement terkait dengan putusan MK,” kata Dahnil. (kn/ryl)
