KENDARINEWS.COM—Rencana penertiban dan relokasi pedangan kawasan eks MTQ tidak.mudah. Beberapa diantaranya mencoba mempertahankan kegiatan dengan dalih telah menyewa lapak.
Untuk itu Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup meminta bantuan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian dan kejari untuk menindak oknum yang menyewakan lapak ke Pedagang Kaki Lima (PKL) dikawasan Eks MTQ.
Menurut Yusup, kekumuhan yang tercipta dikawasan Eks MTQ disebabkan oleh ulah oknum yang memberikan ruang bagi pedagang mendirikan lapak dikawasan tersebut.
“Adanya gejolak terkait penertiban pedagang ini salah satunya disebabkan olah adanya pungutan sewa lapak tidak resmi yang dikutip oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kepada para pedagang dan berlangsung sudah sejak lama,”
Untuk itu Pj Wali Kota Kendari meminta pihak Aparat Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian dan Kejari Kendari untuk mengusut tuntas para oknum yang menerima sewa lapak tidak resmi tersebut.
”Saya minta pihak APH untuk menelusuri dan menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam penarikan sewa lapak yang ada di kawasan MTQ tersebut, itu sudah melanggar hukum,” tegas Wali Kota Kendari.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup bakal menertibkan seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Eks MTQ. Rencananya, penertiban akan dilakukan pasca lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Sekedar informasi, keberadaan PKL dikawasan tersebut menjadi biang kekumuhan kota dan penyebab macet. Tidak hanya itu, keberadaan PKL merebut hak pejalan kaki.
Berdasarkan hasil peninjauan Dinas PUPR Kota Kendari, PKL dikawasan tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010 – 2030 dan Perwali Kendari Nomor 55/2019 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi pelanggaran pemanfaatan ruang.
Guna menghindari gesekan dengan petugas, Pemkot menyarankan para pelanggar untuk membongkar sediri lapak dagangannya sebelum dilaksanakan pembongkaran secara massal oleh Pemkot Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari. (ags/kn)
Harus di gusur seperti Rumah2 pedagang, pedagang yang di gusur rumahx, dan rumahx pedagang yang di gusur, seperti Rumah2 di gusur