KENDARINEWS.COM–Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024 ini, salah satunya mengatur terkait jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh aparatur sipil negara (ASN). Dalam PP tersebut, jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” bunyi PP pasal 11 ayat 1 dan 2, seperti dilansir JawaPos.com, Jumat (15/3).
Sementara itu, Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni. “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024,” bunyi pasal 12.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sebesar 100 persen. Tunjangan ini diberikan mulai H-10 jelang Lebaran Idul Fitri.(jp/kn)
