KENDARINEWS.COM–Sebanyak 28 Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal diusul untuk melakukan uji kompetensi tehnis.
Mengingat dalam penempatan jabatan Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama di Provinsi ini oleh Pimpinan atau Gubernur sebelumnya, tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan per Undang-undangan yang berlaku.
Itudisampaikan oleh Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II Komisi Aparatur Sipil Neraga (KASN), Agustinus Fatem saat melakukan kunjungan ke Pemprov Sultra, Kamis (22/2).
Dia menyebutkan,saat ini ada kasus yang melibatkan 28 pejabat di Provinsi Sultra yang menurut catatan KASN, mereka itu tidak sah dalam jabatan. Karena menduduki jabatan tidak melalui proses seleksi, tidak diproses menurut aturan per Undang-undangan dan tidak berkoordinasi dengan KASN. 28 Pimti itu dengan rincian, 6 orang yang dirotasi dari kabupaten kota masuk ke provinsi tanpa melakukan uji kompetensi, dan langsung dilantik.
Ada juga 6 orang eselon III yang ikut seleksi terbuka untuk promosi ke eselon II tapi tak dilantik ke jabatan yang dilamar sesuai dengan yang ada di rekomendasi KASN, mengingat gubernur saat itu langsung melantik mereka dijabatan lain yang tidak diseleksi. Tentu ini tidak boleh dan melanggar aturan. Kalau memang mau menggunakan dijabatan lain harus berkoordinasi dengan KASN untuk melakukan proses uji kompetensi lagi.
“Kemudian ada juga satu pejabat yang ditugaskan dari kejaksaan tinggi menjadi kepala biro hukum,itu harusnya seleksi terbuka karena sebelumnya di Kejati dia (Karo hukum) sebagai eselon III, sementara di pemprov dia langsung diangkat menempati jabatan eselon II. Kemudian adalagi 15 Pejabat yang memang mereka sah menduduki jabatan waktu promosi, tetapi ketika dirotasi harusnya dilakukan uji kompetensi tapi tidak dilakukan dan pak gubernur sebelumnya langsung melantik mereka. Itu juga tidak sah,”jelasnya.
Menurutnya, dari total 28 itu, KASN sudah sampaikan ke Pemprov Sultra dan sudah rekonsiliasi data dengan data pemprov. Bahkan telah didapat titik terang dan titik temu, bahwa semuanya akan dilakukan uji kompetensi.
“Uji kompetensi yang akan dilakukan lebih kepada uji kompetensi tehnis. Bila uji kompetensi tehnis tuntas maka akan menjadi kewenangan pak gubernur untuk menempatkan mereka apakah tetap di posisi yang sama atau di roling ke posisi yang lain,”jelasnya.
Dia menambahkan, selain itu, pemprov Sultra juga punya usulan baru sekira 17 orang yang mau di uji kompetensi, tapi mereka itu tak ada masalah, karena sudah dua tahun didalam jabatan itu.
“Karena kami memang fokus di jabatan pimpinan tinggi, khususnya Sekda dan Para Kepala Dinas, Kepala Biro juga staf ahli dan Asisten Sekda. Itu semuanya pengisianya memang harus berkoordinasi dengan KASN. Dan sudah beberapa kali sejak tahun 2019, pada pengisian jabatan pimpinan tinggi di Pemprov Sultra tidak sesuai, ada kejadian dimana ASN itu langsung dilantik dalam jabatan tanpa seleksi. Apakah itu seleksi terbuka dari Promosi mereka dari eselon III ke eselon II. Maupun rotasi sesama eselon II,”bebernya.
Kata dia saat, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menjabat, menurutnya ini merupakan momentum yang baik untuk mendiskusikan persoalan-persoalan Pimti di Pemprov Sultra. Gayung bersambut. Pj Gubernur Sultra juga menyambut KASN dengan baik. Disini selain membahas persoalan 28 Pimti Sultra yang bermasalah, mereka juga membahas persoalan Rony Yakob Laute dan Basiran yang di non job tidak sesuau ketentuan. Mengingat saat penialain sistem merit Sultra di posisi baik dua pekan lalu, mereka langsung melaporkan hal itu dan meminta kejelasan jabatan mereka.
“Kita juga membahas persoalan pak Roni Yakop dan pak Basiran. Kalau persoalan pak Jaya Bakti (Mantan Kadispora) itu sudah clear karena memang melakukan pelanggaran. Tapi untuk yang dua ini kami sudah sampaikan ke pak Pj gubernur agar memberi atensi untuk mengembalikan mereka dijabatan semula atau dijabatan yang setara dengan itu sesuai isi rekomendasi KASN,”jelasnya
Dalam mengambil kebijakan ini, tentu Pj gubernur sendiri tak boleh melanggar aturan, salah satunya tidak boleh membatalkan keputusan pejabt sebelumnya. Kalau beliau (Pj gubernur) kembalikan jabatan mereka (Rony dan Basiran) berarti itu melanggar karena telah membatalkan keputusan pejabat sebelumnya.
“Jadi untuk persoalan ini Pj gubernur harus berkoordinasi dulu dengan Menteri dalam negeri. Langkah itu memang harus dilakukan, tapi harus dipercepat. Kalau kemudian hasil dari konsultasi dengan Mendagri mendapat lampu hijau maka silahkan di lakukan. Tapi nanti Pemprov Sultra akan kordinasi kembali denganp KASN,”bebernya.
“Karena kalau mereka mau ditempatkan ke jabatan semula tak ada masalah bisa langsung di proses tapi kalau ke jabatan setara maka itu perlu dilakukan uji kompetensi lagi. Dan harus uji kompetensi tehnis sesuai dengan jabatan yang akan ditempati,”tambahnya.
Menurutnya setelah ada rekomendasi dan lampu hijau Mendagri maka secepatnya harus dilakukan uji kompetensi untuk puluhan Pimti Sultra. “Hal ini agar penempatan seluruh Pimti Pemprov Sultra sesuai dengan ketetapan dan ketentuan yang berlaku,”pungkasnya. (Rah/kn)
