KENDARINEWS.COM—Pemkab Buton baru saja menggelar diseminasi hasil pengukuran Prevalensi Stunting Via Aplikasi Elektronik-Pencataan dan pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPGBM). Dari hasil pengukuran itu, Pemkab Buton mencatatkan tren positif penurunan angka stunting dalam tiga tahun terakhir.
Pj. Bupati Buton Drs. La Ode Mustari melalui Sekda Asnawi Jamaluddin menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak utamanya padi dinas kesehatan sebagai leading sektor penanganan stunting. “Sejak ditetapkannya Buton sebagai daerah lokus stunting di tahun 2018 lalu, Pemkab Buton berkewajiban melaksanakan 8 aksi terintegrasi percepatan penurunan stunting di setiap tahunnya,” kata Sekda Buton mewakili Pj. Bupati Buton dalam giat diseminasi stunting itu.
Berdasarkan data E-PPGBM menunjukkan bahwa prevalensi stunting di Kabupaten Buton mengalami penurunan dari tahun ke tahun, yakni pada tahun 2021 di angka 21,32 persen dan tahun 2022 menurun menjadi 19,22 persen dan 2023 menurun menjadi 16.79 persen
“Kita berharap pada tahun 2024 mendatang angka stunting semakin menurun sehingga target 14 persen dapat kita capai,” tutup Sekda Buton.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Syafaruddin menyampaikan stunting adalah kondisi gagal tumbuh kembang anak balita akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, terutama pada rumah tangga 1000 Hari Pertama Kelahiran (HPK). “Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan hingga setelah lahir, akan tetapi nanti tampak stunting setelah bayi berusia 2 tahun,” ungkap Syafaruddin.
Lanjut dia, usia 1000 HPK merupakan masa emas yang sangat penting mendapat perhatian baik dari aspek nutrisi maupun kesehatan lingkungan sekitar rumah tangga. Katanya lagi, stunting disebabkan oleh berbagai faktor, dimana tidak hanya gizi buruk tetapi juga faktor-faktor penyebab langsung dan tidak langsung lainnya. Namun demikian, intervensi yang paling menentukan untuk mengurangi terjadinya stunting adalah intervensi usia 1000 HPK. “Selanjutnya untuk semakin memperkecil potensi terjadinya stunting maka konvergensi atau keterpaduan lintas sector dibutuhkan dalam melakukan intervensi pencegahan stunting,” lanjutnya.
Maka dari itu, pertumbuhan yang optimal pada setiap anak memerlukan pemantauan dan penilaian status gizi dan trend pertumbuhan anak sesuai standar Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak. Penilaian status gizi Anak dilakukan dengan membandingkan hasil pengukuran berat badan dan panjang/tinggi badan dengan Standar Antropometri Anak. Salah satu Indeks dalam Standar Antropometri Anak adalah Indeks Panjang Badan menurut Umur (PB/U) atau Tinggi Badan menurut umur (TB/U) menggambarkan pertumbuhan panjang dan tinggi anak berdasarkan umurnya. “Indeks ini dapat mengidentifikasi anak yang pendek (stunted) atau sangat pendek (severely stunted),” terangnya.
Prevalensi Stunting di Kabupaten Buton berdasarkan elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM) menunjukan penurunan sebagaimana grafik dan tabel di bawah ini :
KABUPATEN BUTON terus memacu kinerja untuk mengejawantahkan, 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting. Delapan aksi terintegrasi tersebut yakni : 1. Analisis situasi program penurunan stunting. 2. Penyusunan rencana kegiatan. 3. Rembuk stunting Kabupaten. 4. Peraturan Bupati percepatan penurunan stunting. 5. Pembinaan pelaku dan pemerintahan Desa/Kelurahan. 6. Sistem manajemen data stunting. 7. Pengukuran dan publikasi stunting. 8. Review kinerja Tahunan.