Satlantas Kendari Tilang 13 Ribu Pelanggar

KENDARINEWS.COM — Pelanggaran lalu lintas di Kota Kendari cukup tinggi. Buktinya, dalam 2 bulan saja, periode September-Oktober 2023 tercatat 13.769 pelanggar lalu lintas. Satlantas Polresta Kendari pun memberi sanksi tilang kepada 13-an ribu pelanggar.

“Pelanggar lalu lintas membayar ke bank. Biaya pelanggaran yang dibayar oleh pelanggar masuk dalam kas negara,” ujar Kasatlantas Polresta Kendari AKP Muchsin, Kamis (2/11/2023).

Satlantas Polresta Kendari mengirim surat kepada pelanggaran yang tertera dalam STNK maupun BPKB. Setelah surat ETLE diterima, pelanggar mengonfirmasi ke petugas Bagian Urusan (Baur) tilang. Lalu, dibuat briva atau nomor rekening pembayaran.

AKP Muchsin mengatakan pelanggaran tersebut terekam dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di 7 titik di Kota Kendari. Ia menyebut 13.769 pelanggaran lalu lintas itu terdiri dari 1.557 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, 11.456 pelanggar menerobos traffic light dan 756 pelanggar tidak memakan sabuk pengaman.

“Pelanggaran didominasi menerobos lampu merah. Ini disebabkan tingkat kesadaran bahwa pentingnya menaati lampu merah masih terbilang rendah,” kata AKP Muchsin.

Selain identifikasi pelanggaran elektronik, Satlantas Polresta Kendari juga menemukan pelanggaran manual. Umumnya, pemilik kendaraan menggunakan knalpot modifikasi. Jumlah kasusnya sekira 500 knalpot modifikasi.”Knalpot hasil modifikasi itu dimusnahkan. Selain melanggar juga mengganggu masyarakat,” tutur AKP Muchsin. (ali/KN)

Tinggalkan Balasan