KENDARINEWS.COM–PT Cipta Agung Manis (CAM) di Konawe Selatan menuai polemik. Oleh sejumlah elemen masyarakat keberadaan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan itu dinilai meresahkan bahkan tidak berkontribusi banyak kepada masyarakat setempat.
Akibatnya sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Forum Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara menggelar demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (3/10).

Salah satu koordinator massa aksi, Muhammad Sulhan Laponangi mengatakan aksi yang dilakukan berdasarkan beberapa laporan masyarakat terkait tindakan-tindakan perusahan PT. CAM. Perusahaan dinilai tidak memberikan dampak baik kepada msyarakat dan melawan hukum.
“Aksi dari Forum Aspirasi Rakyat Sultra bersama masyarakat konawe selatan atas dugaan adanya tindakan melanggar dan melawan hukum, terkait kematian 8 ekor sapi milik masyarakat Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea. Diduga akibat racun yang dipasang oleh pihak perusahaan di dalam perkebunan dan mengakibatkan kerugian masyarakat kurang lebih Rp. 120.000.000,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak pimpinan PT. CAM untuk segera memperbaiki sungai yang berada di Kelurahan Ngapaaha. “Kami menduga sungai itu tertimbun akibat pembajakan tanah perkebunan dan jatuh di sungai yang airnya mengalir ke persawahan masyarakat Kelurahan Ngapaaha,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, masyarakat meminta pimpinan PT. CAM untuk mempermudah masyarakat sekitar mengelola lahan perkebunan atau pertanian. Karena secara hukum bukan milik PT.CAM, di wilayah Desa Labokeo Kecamatan Laeya.
“Kami juga meminta prusahaan PT.CAM untuk memberikan akses jalan yang seluas luasnya kepada masyarakat dalam menggarap lahan perkebunan atau pertanian masyarakat Desa Labokeo Kecamatan Laeya,” imbuhnya.
Lalu pihaknya juga meminta kepada direktur PT.CAM segera mempertanggung jawabkan pengerusakan tanaman masyarakat berjenis jati lokal, jambu mente, pohon coklat dan lain sebagainya, akibat perombakan lahan yang di lakukan oleh perusahan perkebunan PT.CAM. Sehingga mengakibatkan kerugian tanaman masyarakat sebesar Rp. 480.000.000.
Olehnya itu, lanjut ia, pihaknya meminta DPRD Konsel segara melayangkan surat RDP kepada pimpinan perusahaan PT.CAM dan pemerintah Kecamatan Tinanggea Kelurahan Ngapaaha dan juga pemerintah Kecamatan Laeya Desa Labokeo, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Kita juga mendesak pihak kepolisian untuk segera memeriksa pimpinan PT. CAM atas dugaan pembunuhan hewan ternak masyarakat Kelurahan Ngapaaha Kecamatan Tinanggea, akibat racun yang di pasang di dalam perkebunan PT.CAM,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Konsel Budi Sumantri mengatakan bahwa sebagai wakil rakyat sudah sepatutnya menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami telah menerima aspirasi dari masyarakat dari Forum Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara dan akan ditindaklanjuti,” ungkapnya saat menerima langsung aksi demonstrasi tersebut di kantor DPRD Konsel.
Dirinya mengungkapkan bahwa semua usulan yang disampaikan masyarakat akan mendapat perhatian serius dari DPRD. “Semua usulan dari masyarakat telah diterima. Kita juga telah sepakat untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 18 Oktober 2023 mendatang,” kata ia saat hearing di ruang rapat lantai II Kantor DPRD Konsel. (ndi/kn)