Pemprov dan DPRD Sultra Sepakat Perubahan KUA-PPAS, Pj Gubernur: Untuk Kesejahteraan Masyarakat

KENDARINEWS.COM — Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tenggara menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra, Kamis, 21 September 2023.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh. Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto hadir secara virtual dalam rapat paripurna tersebut. Andap menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS 2023 dilakukan berdasarkan berbagai landasan.

“Pertama, perubahan tersebut didasari kebijakan Presiden RI,” ujar Andap dalam keterangan tertulisnya.

Andap menjelaskan, kebijakan Presiden Jokowi terdiri dari delapan arahan. Yakni, pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrem, stunting, investasi, birokrasi, APBN dan TKDN, tata kota, stabilitas politik dan keamanan, serta kebebasan beribadah dan beragama.

“Kedua, perubahan juga dilandaskan pada arahan Menteri Dalam Negeri,” lanjut Andap. Arahan Menteri yang dimaksud Andap adalah pentingnya database desa/keluarahan secara presisi.

“Landasan ketiga adalah rencana kerja pemerintah yang tergelar ke dalam rancangan kegiatan perangkat daerah Pemprov Sultra,” jelasnya.

Andap menegaskan, perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara. Agar tidak terjadi penyimpangan, Andap menekankan pentingnya data yang akurat bagi kebijakan pembangunan.

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto (kiri) dan Sekda Asrun Lio mengikuti rapat paripurna KUA-PPAS secara virtual.

Akurasi data, lanjut Andap, diperlukan sebagai jaminan pasti tersalurkannya kebutuhan masyarakat yaitu sandang, pangan dan papan; pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan yang layak dan jaminan sosial; kehidupan sosial, perlindungan Hukum dan HAM serta insfratruktur dan lingkungan hidup yang baik

.“Semua itu merupakan, hak konstitusional masyarakat yang harus kami penuhi sebagai pemerintah di Sultra,” terangnya.

Terhadap usulan perubahan ini, DPRD Sultra menyetujui dan sepakat, melanjutkannya ke tahap penyusunan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2023 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (*/KN)

Tinggalkan Balasan