KENDARINEWS.COM–Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buton terus memburu dalang dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata, Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020. Dua dari 3 tersangka ditahan usai pemeriksaan pada, Selasa (18/7).
Akibat dugaan persekongkolan itu negara dirugikan 1,6 miliar. Sejauh ini penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka
yaitu EOHS (KPA), AR (PPK) dan CH. ESH Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan pelaksana).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody SH menyampaikan jika pada Selasa 18 Juli lalu, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah melakukan penahanan
tersangka CH.ESH selaku Direktur PT.Tatwa Jagatnata dan AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Seharusnya, ketiga tersangka dijadwalkan untuk pemeriksaan 18 Juli, namun dengan alasan sakit, tersangka EOHS tidak hadie dan meminta dijadwakan ulang. Dua tersangka menghadiri pemeriksaan. Setelah pemeriksaan langsung ditahan di Lapas Baubau,” ungkap Dody.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton Ledrik VM Takaendengan mengatakan, pemeriksaan terhadap EOHS sudah dijadwalkan ulang pada 21 Juli besok. Jika sebelumnya EOHS tak hadir dengan keterangan sakit, Ia berharap kali ini yang bersangkutan tak berhalangan lagi.
“Tiga tersangka, 1 orang sakit atas permohonan kuasa hukum. Jadi tidak siap dalam pemeriksaan. Kami menghargai proses itu. Kami tidak pada tahap menguji kebenaran apakah benar sakit atau gak, benar surat sakitnya dari dokter atau bukan. Intinya sudah penjadwalan ulang, Jumat tanggal 21 besok siang,” kata Ledrik pada Kendari Pos. Ledrik pun meyakini EOHS akan memenuhi panggilan kedua itu.
Apakah tersangka hanya tiga orang? Sejauh ini Ledrik mengaku yang memenuhi unsur penetapan tersangka baru tiga orang. Namun dalam perkembangannya nanti bisa saja ada tersangka baru bila dalam pemeriksaan nanti para tersangka bisa membuka suara sejujur-jujurnya.
” Sekarang masih fokus tiga orang tersangka. Nanti kita lihat lagi, bagaimana keterangan mereka nanti
apakah bekerja atas kemauan sendiri atau digerakkan yang lain. Itu bisa saja berkembang dan akan ada tersangka baru,” tambahnya.
Melalui kesempatan itu, Ledrik mengingatkan agar para pihak yang berkaitan langsung dengan kasus ini agar menghentikan upaya menghalangi atau merintangi penyidikan. Sebab dia menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum, menjerat mereka dalam pasal-pasal merintangi penyidikan.
“Setiap potensi penerapan pasal baru (pasal 21) maka tim akan segera mengevaluasi. Sehingga pergerakan merintangi bisa diadili. Tidak ada yang kebal hukum. Termasuk kuasa hukum sekalipun. Sebab kami sudah melihat ada potensi itu,” tegasnya.
Lebih jauh, dia meminta dukungan dari masyatakat Buton Selatan, media, tokoh masyarakat yang peduli pada daerah. Agar penegakan hukum bisa berproses dengan baik dan tegas. “Dukungan doa dan support sehingga bekerja dengan baik dengan tuntas,” tuturnya.
Kasi Intelijen Kejari Buton Azer J Orno mengungkapkan hal senada. Dalam penanganan kasus itu kata dia, ke depan pihaknya tetap mengupayakan pengembalian kerugian negara. Namun hal itu kata dia bukan kewajiban, tapi jika ada kesadaran dari tersangka untuk melakukan pengembalian, maka bisa berdampak pada pertimbangan positif terhadap tersangka. “Kalau ada pengembalian bisa jadi ada pertimbangan keringanan tuntutan. Tapi kalau gak bisa yang kami akan lakukan penyitaan,”, katanya.
Dia pun berharap para pihak turut mempermudah penyidikan kasus ini. Dan bila ditemukan alat bukti baru berdasarkan keterangan saksi atau terperiksa maka dipastikan bisa menyeret tersangka baru. “Bisa ada peluang penetapan tersangka baru,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen
Studi kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan dalam PA Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Tatwa Jagatnata dengan Nilai Kontrak Rp.1.848.220.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), tanpa
Perencanaan, Penganggaran (tidak ada RKA) yang dibuat Dinas Perhubungan Kabupaten Buton
Selatan. Akibatnya pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan metode
pelaksanaan kegiatan dan standar keahlian dan menggunakan dokumen- dokumen yang tidak
benar untuk dilampirkan dalam laporan kegiatan. Terkait hal ini KPA dan PPK tidak melakukan
TUPOKSI (tugas dan fungsi) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga Negara cq
Kabupaten Buton Selatan dirugikan. (lyn/kn)
