KENDARINEWS.COM— Sejumlah massa yang terhimpun dalam Poros Muda Sultra mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sultra melakukan protes terhadap penerbitan sertifikat atas lahan yang sedang dalam sengketa di Desa Puununu, Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (20/6) kemarin.

Dalam aksi protesnya, mereka membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar sertifikat yang diterbitkan atas lahan sengketa di Desa Puununu, Kecamatan Kabaena Selatan dicabut.
Koordinator aksi, Rispan Latuanda mengatakan, bahwa proses penerbitan sertifikat di atas lahan warga yang dilakukan BPN Bombana atas nama Pemerintah Desa Puununu tidak prosedural. Status lahan tersebut saat ini sedang dalam sengketa dan terdaftar di Pengadilan Pasar Wajo.
“Kami menduga ada indikasi kongkalikong antara pihak BPN Kabupaten Bombana dan Pemerintah Desa dalam penerbitan sertifikat ini. Karena sertifikat yang diterbitkan tersebut tidak berdasarkan keputusan yang adil. Kami menduga ada mal administrasi dan ketidakjelasan dalam proses penerbitan sertifikat di atas lahan warga itu”terangnya
Dikesempatan itu, pihaknya meminta Kepala Kantor BPN Sultra membentuk Tim Khusus untuk meninjau kasus penerbitan sertifikat di Desa Puununu dan mendesak agar Kepala BPN Kabupaten Bombana dicopot dari jabatannya.
“Kami meminta agar pihak berwenang melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini. Kami mendesak agar BPN Sultra segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini dan meminta agar Kepala BPN Bombana dicopot dari jabatannya,” pintanya.
Namun sayangnya dari aksi tersebut, pihaknya belum mendapat tanggapan dari BPN Sultra. Menurut salah seorang pegawai di BPN Provinsi Sultra, pimpinan dan pejabat berwenang sedang keluar daerah. ” Lagi tidak ada pimpinan, pejabat terkait juga sedang dinas diluar daerah,” kata salah seorang pegawai BPN Sultra.
Mendengar informasi dari staf BPN Sultra tersebut, massa aksi kemudian langsung menempel spanduk dan poster di gedung Kantor BPN Sultra terkait tutuntan mereka
“Kami akan tetap melakukan aksi susulan setelah ini, sampai akhirnya ada titik terang yang kami dapatkan dari pejabat terkait,” tandas Korlap aksi Rispan dengan kesal.
Untuk diketahui, sebelumnya terkait masalah ini, seorang warga desa Puununu Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merasa keberatan atas tindakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan penerbitan sertifikat di atas lahan miliknya.
Lebih ironisnya lagi, pihak BPN diduga bekerja sama dengan kepala desa Puununu untuk melakukan pengukuran tanah yang saat ini masih bersengketa hukum di pengadilan Negeri Pasar Wajo tersebut.(kam/kn)







































