KENDARINEWS.COM—Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polisi Resort (Polres) Kabupaten Konawe Utara berhasil menangkap lima pelaku terduga pengedar narkotika di tanah Oheo.
Mereka adalah AL dengan barang bukti seberat 1,18 gram yang diamankan di Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera. SW dengan barang bukti 0,86 gram dan, FW dengan jumlah BB 2,39 gram yang diamankan di Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia.
Sementara HM dengan BB 6,96 gram diamankan di Desa Motui, Kecamatan Motui dan SD dengan BB 2,75 gram yang diamankan di Desa Tondowatu, Kecamatan Motui.
“Total BB yang diamankan oleh Polres Konut dari tangan pelaku sejak Mei sampai Juni seberat 14,12 gram. Modus pengedaran yang dilakukan dengan model tempel dan melalui media online,”ujar Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo didampingi Kasat Narkoba, Iptu Ramlan, saat menggelat konferensi pers, (20/6).
Perwira dua melati dipundak mengatakan kelima tersangka pengedar narkotika di jerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf A, UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini kita sudah melakukan proses penyidikan dan akan dilalukan pelimpahan berkas tahap dua pada kejaksaan untuk diteruskan kepengadilan,”tuturnya.
Mantan Kasubdit Tipidter Polda Sultra menghimbau warga agar segera melaporkan jika mendapatkan kegiatan yang mencurigakan di masyarakat. Terutama peredaran barang haram diwilayah Konawe Utara. (min/kn)







































