Serap Aspirasi Tuntas, Pemkab Konsel Godok Raperda Pajak dan Retribusi

KENDARINEWS.COM—Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan telah menjaring masukan dari sejumlah pihak. Mulai dari Kemenkumham, DPRD, OPD terkait, dan sejumlah NGO. Itu dilakukan untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak dan retribusi tahun 2023

Plt Kepala Bapenda Konsel, Dr Sahlul mengatakan penjaringan tersebut dilaksanakan dalam sebuah seminar awal penyusunan rancangan Perda, pekak dan retribusi. Tempatnya di taman Wisata buatan Apolu Valey, kemarin.

Giat itu dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Konsel DR Sabrillah, Ketua Komisi II DPRD Konsel Nadira, Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayat. Serta dihadiri oleh pihak NGO, dan seluruh perwakilan OPD yang menangani pajak dan retribusi yang ada di Kabupaten konsel.

Sahlul menjelaskan sebelum menyusun Raperda, pihaknya menyaring dan mendengarkan masukan besaran perhitungan tarif, potensi yang ada di kabupaten Konsel, maupun kendala yang dihadapi dalam pemungutan pajak dan retribusi.

“Pada prinsipnya seminar awal ini bertujuan untuk menggali hal-hal yang diperlukan dalam penyusunan Perda tersebut. Sekaligus sebagai tindak lanjut keluarnya undang-undang nomor 1 tahun 2022,” ungkapnya.

“Dengan mengandeng Kemenkum HAM dan DPRD Konsel kami berharap Ranperda ini segera diperdakan,” imbuhnya.

Mantan Kepala BKAD Konsel itu menyebut, langkah tersebut guna memberi gambaran mengenai penyusunan Raperda atau perubahan Perda. Termasuk menetapkan nilai pajak dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan baru tentang pajak daerah dan retribusi di Konsel. Yang nantinya tidak memberatkan masyarakat dan juga tidak merugikan pemerintah.

“Bapenda Konsel saat ini mengelola 11 jenis pajak. Diantaranya pajak restoran/rumah makan, pajak reklame, pajak hotel, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan, BPHTB, pajak hiburan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, dan pajak air tanah,” ujarnya.

Perancang Peraturan Perundang – undangan Kanwil Kemenkumham Sultra, Fiqhy Saranani mengatakan berdasar undang-undang nomor 1 tahun 2022, terkait kedudukan keuangan Pemerintah Pusat (PP) dan Daerah ada amanat yang menyebutkan bahwa Perda pajak dan retribusi daerah itu diatur dalam satu Perda.

“Jadi di kabupaten Konsel ini, Perda pajak sendiri dan Perda retribusi daerah itu sendiri. Ada perizinan retribusi tertentu dan retribusi jasa usaha dan lainnya. Kita berharap Raperda ini dirancang sebaik mungkin sebelum ditetapkan karena sebagai payung hukum yang relevan terhadap pemungutan pajak dan retribusi yang ada di kabupaten Konsel,” kata ia. (ndi/kn)

Tinggalkan Balasan