KENDARINEWS.COM — Polemik kepengurusan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di tingkat pusat masih terus berlanjut. Sikap Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, yang mengesahkan kepengurusan IPHI pimpinan Dr.Ir. H. Erman Soeparno dan Ir. H. Bambang Irianto, disorot dan disayangkan Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI). Menurut mereka, kepengurusan IPHI versi Erman Soeparno abal-abal. Sebab, disusun hanya berdasarkan pertemuan yang diklaim sebagai “Muktamar” Jakarta, pada 11 Juni 2021. Pertemuan itu juga, hanya dihadiri segelintir pengurus tanpa korum di Hotel Sahid Jakarta.
Setelah itu, mereka minta pengesahan secara elektronik ke Kemenkum-HAM, dengan data dan akta yang mengandung kepalsuan. Akta Notaris yang berisi kepalsuan itu, bernomor 3 tanggal 14 Juni 2021, yang dibuat dihadapan H. Zafrullah Hidayat, SH., M.Kn.
“Masalah ini, telah kami laporkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Ketua Departemen Hukum PP IPHI, Dr. KH. Ustadz Buchory Muslim dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Juni 2023. Laporan tindak pidana ke Polda Metro Jaya, dilayangkan, Rabu, 31 Mei 2023, oleh pengacara PP IPHI Andris, SH.
Buchori Muslim menambahkan, akibat adanya sistem elektronik (Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU, tanpa adanya verifikasi akta yang didaftarkan, Dirjen AHU kemudian mengesahkan Kepengurusan IPHI versi Erman Soeparno dengan No. AHU.0000881.AH.02.08 tahun 2021.
Akibatnya, Muktamar VII IPHI Surabaya yang berhasil memilih secara aklamasi, H. Ismed Hasan Putro, ketika kepengurusannya didaftarkan secara elektronik sudah terkunci. Padahal, Muktamar Surabaya dibuka secara resmi Presiden Republik Indonesia, dan diikuti 28 Perwakilan Pengurus Wilayah dan 365 Pengurus Daerah.
Dalam laporan dugaan tindak pidana pemalsuan, Buchori melalui kuasa hukumnya Andris, SH menyebut, mantan Menteri Tenaga Kerja (2005-2009) Erman Soeparno dkk, melakukan tindak pidana pemalsuan atau menyuruh melakukan pemalsuan atau memasukkan keterangan palsu dalam Akta Notaris terkait kepengurusan IPHI “abal-abal.”
“Pelaporan ini baru dilakukan sekarang, karena memberi kesempatan kepada Erman Soeparno dan Bambang Irianto, untuk bertaubat atas tindakannya yang berusaha membegal IPHI. Namun belakangan ini, makin keterlaluan,” tegasnya.
Erman Soeparno dk yang merasa mendapat perlindungan dari surat pengesahan Dirjen AHU, melakukan berbagai manuver antara lain mendaftarkan Logo IPHI tanpa mandat, melakukan kriminalisasi pengurus pusat dan daerah yang sah terkait penggunaan logo IPHI, dan mengurus ijin domisili palsu.
Menurut Buchory Muslim, untuk menjaga marwah Lembaga Kepresidenan dan hak konstitusional, Pengurus IPHI telah melakukan beberapa kali pertemuan klarifikasi dengan Dirjen AHU dan menyampaikan surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Ada beberapa permintaan pengurus IPHI kepada Menkumham: Pertama, meminta pembatalan dan pencabutan Surat No. AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021, tanggal 15 Juni 2021. Kedua, menyetujui dan mengesahkan perubahan AD IPHI dan Kepengurusan IPHI 2021-2026 yang sah hasil Muktamar VII IPHI, Surabaya.
“Hingga saat ini, kami belum mendapatkan tanggapan apapun. Sehingga, terasa mengabaikan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” terangnya.
Lebih jauh Buchory menjelaskan, sesuai asas hukum contrarius actus adalah asas yang menyatakan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan TUN, dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya. Dalam hal ini, Dirjen AHU berwenang dan berkewajiban untuk membatalkan dan mencabut Surat No. AHU.0000881.AH.02.08 Tahun 2021, tanggal 15 Juni 2021, setelah mengetahui bahwa Keputusan TUN yang diterbitkan berdasarkan keterangan palsu dalam Akta Autentik. Namun tidak dilakukan.
“Untuk itu, dengan sangat berat hati, Pengurus Pusat IPHI melaporkan Erman Soeparno dkk ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, yakni menyuruh memasukan keterangan palsu dalam Akta Autentik, Akta Notaris No. 3, tanggal 14 Juni 2021 yang dibuat di hadapan H. Zafrullah Hidayat, SH., M.Kn,” imbuhnya. (*/KN)
