Delapan Fraksi DPR Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

KENDARINEWS.COM — Sebanyak delapan fraksi di DPR RI kompak menyatakan sikap, ingin tetap sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap konsisten terkait sistem pemilu proporsional tertutup.

Kedelapan fraksi di DPR RI yang menolak diberlakukannya proporsional tertutup yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Hanya fraksi PDIP yang tidak ada dalam pernyataan sikap bersama tersebut.

Delapan fraksi itu tetap ingin mengacu pada Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7/2017 sebagai wujud menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” demikian bunyi pernyataan sikap delapan fraksi dikutip Selasa (3/1), kemarin.

“Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” sambungnya.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menolak upaya pengembalian sistem Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi proporsional tertutup. Hal itu menurutnya hanya akan memundurkan kualitas demokrasi.

“Kami Partai Demokrat menolak keras upaya untuk mengembalikan sistem Pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Ini memundurkan kualitas demokrasi, mengembalikan model kekuasaan sentralistik dan menafikan kerja keras kader partai dalam membina konstituennya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/1).

Ia mengungkapkan bahwa sistem yang sudah berjalan selama ini dengan sistem Pemilu terbuka sudah tepat dan ditujukan untuk modernisasi partai. “Masalah-masalah yang muncul akibat penerapannya bisa dijawab dengan upaya perbaikan kolektif tanpa harus menghancurkan langkah progresif yang sudah dijalankan selama ini,” imbuhnya.

Oleh karena itu, AHY mengajak semua pihak menjaga komitmen berdemokrasi dan menjaga amanah reformasi dengan tetap menjalankan sistem Pemilu yang saat ini sudah berjalan. “Keputusan penggunaan sistem Pemilu adalah keputusan politik, hasil proses panjang legislasi dan kesepakatan politik yang legitimate,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut, terbuka kemungkinan Pemilu 2024 akan diterapkan sistem proporsional tertutup. Sehingga, pemilih hanya akan memilih partai politik bukan lagi caleg.

Sistem itu berpotensi diberlakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pemilu yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka, menjadi tertutup. “Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” ucap Hasyim di kantor KPU RI. (jpg)

Tinggalkan Balasan