KENDARINEWS. COM—Tahun 2022, Polda Sultra dibawah komando Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto telah mengungkap dan menangani berbagai perkara. Capaian prestasi dipaparkan dalam press conference di Aula Mapolda Sultra, Kamis (29/12).

Di bidang Narkoba, aparatnya telah menangani 529 kasus narkoba. Tiga tersangka diantaranya terancam hukuman mati akibat menjadi pengedar barang haram itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan tahun 2022 Polda Sultra berhasil menangani dan mengungkap 438 laporan polisi tentang tindak pidana Narkotika dengan mengamankan 529 tersangka
“Narkoba yang diamankan sepanjang tahun 2022 sebanyak 17 Kilogram. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan catatan yang sama tahun 2021, hanya 8 Kilogram,” katanya. .
Sememtara barang bukti antara lain narkotika jenis ganja 1 Kg, tembakau gorilla 4,3 gram, Pil PCC 90 butir, ekstasi 22 butir.
Ia juga menambahkan jika sejauh ini pihaknya telah berhasil melampaui target pengungkapan kasus yang seyogyanya ditarget hanya 80 an, dan hingga hari ini telah mencapai 108 kasus.
“Artinya di situ teman-teman bisa menganalisa bahwa kami tidak main-main dalam upaya penegakan hukum, dan kami lakukan tanpa pandang bulu” kata Kombes Pol Bambang.
Sedangkan upaya hukum lain, pihaknya telah melakukan restorasi justice pada empat kasus. (kn







































