KENDARINEWS.COM-Pakar Hukum Dr. Hariman Satria menuturkan, jika game online highdomino masuk kategori judi, pedagang slotnya pun dapat dikenakan pasal 303 ayat 1 angka 1 dan 2 KUHP jo pasal 2 ayat 1 UU nomor 7/1974 tentang penertiban perjudian
“Mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah uang atau harta semula, dinamakan judi. Ini sama halnya dengan sistem bermain highdomino” kata Hariman Satria, kemarin.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) ini menambahkan, untuk pelaku pemain judi online highdomino bisa dikenakan pasal Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 2 jontu pasal 45 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Terpisah, Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, saat ini merebak aplikasi dengan modus game atau permainan namun kontennya terindikasi perjudian. Tentu, hal ini membutuhkan kajian hukum mendalam dan menyeluruh untuk memastikan metode ataupun sistem yang digunakan untuk dilihat apakah terkategori perjudian atau tidak.
“Misalnya aplikasi game high domino yang salah satu kontennya diduga terindikasi perjudian. Kemudian ada juga pembelian chip untuk permainan slot. Ini sedang kami dalami,” kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
Selain mengkaji aplikasi gamenya, kata dia, konter-konter yang memperjual belikan chip untuk permainan slot, turut masuk dalam pengintaian. Kaitannya dampak dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Terutama dikaji dari unsur kelayakan menurut undang-undang yang berlaku.
“Kami kaji dengan menggunakan Undang-Undang ITE terkait pasal perjudian. Ini masih kami selidiki,” ujar mantan Dir Narkoba Polda Sultra ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menyampaikan, senantiasa komitmen memberantas perjudian. Bukan saja judi konvesional, judi berbasis online atau internet juga akan ditindak tegas. Ia mengaku siapapun pelakunya akan diproses secara hukum.
“Jika kami temukan di tengah masyarakat, pelaku akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” kata AKP Fitrayadi. (kn)