Dua Terduga Begal Diringkus di Lokasi Berbeda

KENDARINEWS.COM — Pelarian dua terduga pelaku pembegalan berinisial DS (20) dan AN (20) terhenti. Keduanya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari di dua lokasi berbeda dengan melibatkan jajaran kepolisian lintas wilayah.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan pelaku inisial DS merupakan warga Kelurahan Anggalohuta, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Sementara AN adalah warga Kelurahan Tandenbura, Kecamatan, Watubangga Kabupaten Kolaka. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor 558 tanggal 27 Agustus lalu.

“Tersangka AN ditangkap di Kelurahan Tandebura. Sedangkan tersangka DS ditangkap di Raterate, Kolaka Timur. Dalam penangkapan tersebut bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Raterate Polres Kolaka,” ujat Muhammad Eka Faturrahman kemarin.

Mantan Dir Narkoba Polda Sultra ini menjelaskan, kedua tersangka terlibat dalam banyak kasus kriminal antara lain pencurian dengan pemberatan (begal) telepon seluler dan kendaraan bermotor. Barang bukti yang turut diamankan yaitu tiga unit motor dan satu unit ponsel. Rinciannya, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah DT 6305 OE dengan nomor rangka MH32BJ001DJ024219 dan nomor mesin 2BJ-024330 BPKB atas nama Rustia dengan Tempat Kejadian Perkara di Penginapan Pondok Gede, Wuawua, Kendari.

“Kemudian satu unit sepeda motor merek Yamaha Soul GT warna ungu dengan nomor rangka MH31KP001DK406274 dan nomor mesin 1KP-406312. Satu unit ponsel merek Vivo warna hitam yang dicuri di kios simpang Eks MTQ Kendari dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor rangka MH1JM0112MK142712 dan nomor mesin 1M01E1137849 yang merupakan TKP Polsek Raterate,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reksrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menambahkan kedua tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (begal) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (kn).

Tinggalkan Balasan