Remaja Belasan Tahun Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

KENDARINEWS.COM–Di usai yang masih belia, mestinya seorang fokus belajar mempersiapkan masa depan yang terbaik. Namun tidak dengan seorang remaja inisial RI (19). Warga Konawe Selatan (Konsel) ini harus berurusan dengan polisi karena membawa kabur seorang gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (14). Kini RI terancam hukuman penjara 15 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pelaku IR dijerat pasal 81 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

“Pelaku RI telah kami tangkap dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Fitrayadi, Minggu (3/7).

Awalnya, korban Bunga meninggalkan rumah pada tanggal 10 Juni lalu, dan tidak pernah kembali. Orang tua korban panik dan mencari keberadaan Bunga. Kemudian ada seseorang menyampaikan ke orang tua korban melihat Bunga bersama seorang lelaki, di sebuah rumah kos di jalan Mekar, Kelurahan Wua-Wua Kota Kendari.

“Saat itu, juga orang tua menjemput korban di rumah kos pelaku. Namun saat di rumah kos, pelaku sudah melarikan diri dan hanya terdapat korban di dalam kost tersebut,” jelas Fitrayadi.

Kesal dengan sikap pelaku, orang tua korban datang melapor ke Polresta Kendari. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil ditangkap tim Buser 77 Sat Reskrim di jalan Garuda, Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli Kota Kendari. “Selain membawa kabur, IR juga diduga mencabuli korban di rumah kostnya,” tandasnya. (KN).

Tinggalkan Balasan