Soal Kasus Dugaan Suap Dana PEN di Koltim, KPK Periksa Saksi Tambahan


KENDARINEWS.COM — “Nyanyian” mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), AMN, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, MAN dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna, LMSA menyeret tersangka baru, LMRE. Tersangka LMRE ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/6), kemarin.

KPK terus bergerak mencari fakta-fakta lainnya. KPK kembali memeriksa beberapa saksi. Jubir KPK RK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan digelar di gedung KPK, jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Lima orang saksi diperiksa.

Mereka adalah Irfandi Ardiayanto selaku Direktur PT.Dhana Jaya Properti, Kepala BNPB Kabupaten Muna, Dahlan. “Kemudian tiga Pegawai Negara Sipil Kabupaten Muna atas nama La Mahi, Lumban Gaol dan Hidayat,” kata Ali Fikri, Senin (27/6), kemarin.

Ali Fikri menuturkan, tim penyidik KPK juga memanggil tersangka atas nama LMRE untuk dipemeriksa. Dan untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LMRE.

“Tersangka LMRE ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Juni hingga 16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ali Fikri.

Jubir Ali Fikri menjelaskan, konstruksi perkara, diduga telah terjadi yakni LM RE sebagai salah satu pengusaha lokal di Sulawesi Tenggara dikenal memiliki banyak koneksi dengan dengan berbagai pihak, yakni pejabat pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Karena percaya dengan koneksi yang dimiliki LMRE, selanjutnya mantan Bupati Koltim AMN meminta bantuan LMRE untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur di tahun 2021 dengan usulan sebesar Rp350 Miliar.

“Diduga ada kesepakatan antara LMRE dan AMN, dimana apabila dana PEN sebesar Rp350 Miliar tersebut nantinya cair, maka LMRE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar,” jelas Ali Fikri.

Proses pengusulan dana PEN ini, LMRE diduga melakukan kerja sama aktif dengan tersangka SL yang saat itu menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna yang juga dikenal memiliki banyak relasi di Pemerintah Pusat, salah
satunya di Kementerian Dalam Negeri.

Dalam suatu pertemuan di Kendari, LMRE dan SL menyampaikan pada AMN, agar pengusulan dana PEN ini dapat berjalan sesuai rencana maka diperlukan sejumlah uang untuk diberikan ke salah satu pejabat di Kemendagri.

“Adapun pejabat di Kemendagri yang memiliki kewenangan untuk turut memperlancar proses pengajuan dana PEN adalah MAN yang menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda). Dari informasi SL, yang memiliki kedekatan dengan MAN adalah LMSA yang menjadi teman seangkatan saat di STPDN,” beber Ali Fikri.

Lebih jauh Ali Fikri menjelaskan, LMRE dan SL diduga membantu beberapa agenda pertemuan antara AMN dan mantan Dirjen Keuda Kemendagri, MAN di Jakarta sesuai dengan informasi LMSA. Dalam pertemuan itu, MAN meminta sejumlah uang pada AMN dengan nilai sekria Rp2 Miliar dan disetujui AMN.

Untuk proses pemberian uang pada MAN, AMN mempercayakan sepenuhnya pada LMRE dan SL dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai. Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, AMN melalui LMRE diduga memberikan uang sekira Rp750 juta pada SL dan LMSA.

“LMRE sebagai pemberi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Udang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tandas Ali Fikri. (ali)

Tinggalkan Balasan