BKPSDM Warning ASN, Lalai Sanksi Berat Menanti

KENDARINEWS.COM- Aparatur Sipil Negara (ASN) tak bisa terlalu bersantai. Pasalnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari mewarning aparatnya agar mentaati jam kerja. Jika lalai maka sanksi berat menanti.

Kepala BKPSDM Kota Kendari, Sudirham mengatakan pengawasan jam kerja ASN bakal semakin diperketat. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 16 tahun 2022, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melakukan pengawasan terhadap jam kerja ASN.

“Jadi, ASN diminta meningkatkan kinerjanya. Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja dalam setahun akan diberikan hukuman pemberhentian. Namun tetap harus melalui proses evaluasi oleh tim khusus,” tandas Sudirham, Senin (27/6).

Tidak hanya itu, ASN juga punya kewajiban masuk kerja tepat waktu. Apabila lalai, ASN terancam dikenakan sanksi pemberhentian gaji hingga penundaan kenaikan pangkat. Penegasan sanksi bagi ASN tertuang pada pasal 11 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021.

Sebagai bagian dari pembinaan lanjutnya, perlu dibangun sistem pengawasan. Di sisi lain, harus dibangun budaya disiplin sehingga terbangun pola kerja yang teratur dan terukur. Bila semua berjalan sesuai ketentuan, kinerja ASN akan berimplikasi positif terhadap capaian lembaga maupun Pemkot Kendari.

“Kami berharap para ASN bisa mematuhi aturan. Paling tidak, bisa terhindar dari sanksi. Di lingkup Pemkot Kendari yang berjumlah 6 ribu ASN, sekitar 2 persen yang telah diberhentikan karena melanggar aturan,” ujar Sudirham.(kn)

Tinggalkan Balasan