Soal Upah, Pengusaha Bandel Bakal Kena Sansi

KENDARINEWS.COM–DinasTenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari lagi lagi mewarning pengusaha. Pengusaha diminta membayar gaji pekerjanya sesuai Upah Minimum Kota (UMK). Jika melanggar, pemilik perusahaan tak hanya terancam sanksi administratif. Tidak menutup kemungkinan, kasusnya bisa mengarah ke pidana.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari Susianti Hafid menegaskan seluruh perusahaan wajib untuk membayar upah sesuai UMK yang telah ditetapkan. Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 635 tahun 2021, UMK Kendari tahun 2022 sebesar Rp 2,8 juta perbulan.

Penetapan UMK Kendari lanjutnya,, telah melalui kajian Dewan Pengupahan Kota Kendari. Hasilnya, kemudian direkomendasikan ke Gubernur Sultra. “Jadi, keputusannya itu sudah mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2022. Olehnya itu, kami minta bagi seluruh perusahaan agar bisa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” pintanya, Rabu (22/6).

Bagi pengusaha yang membayar gaji di bawah UMK lanjutnya, akan dikenakan sanksi. Sebagaimana diatur pada pasal 88 Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tahun 2020, ancaman hukumannya paling sedikit 1 tahun dan lama 4 tahun penjara dengan denda Rp 100-400 juta.

“Dari hasil pendataan kami, pekerja di Kota Kendari sebanyak 14.836 orang. Yang mana, pekerja laki-laki sebanyak 11.412 orang dan perempuan 3.424 orang. Perlu diketahui bahwa setiap tahunnya, perusahaan wajib melaporkan jumlah pekerjanya,”ungkapnya.

Tahun ini, pihaknya belum menerima laporan. Namun tahun 2021 lalu, ada 27 kasus yang dimediasi pekerjaan merasa tidak upahnya tidak dibayar sesuai dengan peraturan pemerintah. “Sama halnya dengan UMK, perusahaan yang tidak melaporkan pekerja ke dinas tenaga kerja akan dikenakan sanksi. Sebagaimana UU nomor 7 tahun 1981, denda 3 bulan kurungan dan yang satu juta rupiah,” tegasnya. (kn)

Tinggalkan Balasan