Lagi, Polres Konut Bekuk Dua Pelaku Pengedar Narkoba

KENDARINEWS.COM — Jajaran Polres Konawe Utara (Konut) berhasil membekuk dua terduga pengedar narkotika jenis sabu. Mereka adalah On bin Ag (19), warga Desa Boro-Boro Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan (konsel) dan Ni bin Jas (18), warga Desa Watunggarandu Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe. Kedua pelaku ditangkap di Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara dilokasi penangkapan yang berbeda.

Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum melalui Kasatnarkoba, Iptu Ramlan menuturkan kedua pelaku ditangkap pada Selasa, 21 Juni 2022 sekitar sekitar pukul 16.00 Wita. Untuk tersangka On bin Ag, kedapatan menguasai tiga sachet klip kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1,10 gram. Termasuk uang tunai Rp. 893.000.

“Sedangkan terduga Ni bin Ja diketahui menguasai 10 sachet klip kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,42 gram. Ditangan pelaku terdapat satu set alat hisap berupa bong dan uang tunai sebesar Rp 500.000 ribu,”ujar mantan Kapolsek Lasolo itu, Rabu (22/6).

Iptu Ramlan menguraikan, personil Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Marombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Polisi sudah mengidentifikasi pelaku. Nah, 21 Juli 2022 sekira jam 16.00 wita polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka On bin Ag. Dari penangkapan dan introgasi, terduga On memberikan informasi bila ada rekannya yang menguasai narkotika.

Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penggeledahan pada Ni bin Jas yang tak jauh dari lokasi penangkapan On bin Ag. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun,”pungkasnya. (min)

Tinggalkan Balasan