Wanita Pengedar Sabu Dijerat Pasal Berlapis

KENDARINEWS.COM–Iming-iming mendapat untung besar, justru jadi buntung. Inilah yang menimpa seorang wanita berinsial ER (49). Uang tak dapat, malah kini terancam masuk bui. Sebelum mendapat imbalan, ER terlanjur dibekuk Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Kendari. Ia diduga terlibat sindikat peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan ER dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. Hal itu berdasarkan kejahatan pelaku atas kepemilikan 22 paket narkotika jenis sabu.

“ER ditangkap di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Seberat 9,28 gram sabu berhasil diamankan,” kata AKP Hamka, Selasa (21/6).

Selain barang bukti sabu kata dia, polisi juga turut menyita barang bukti non narkotika berupa 1 buah bong, sebuah dos handphone merk Samsung, 1 buah korek api gas, 2 buah sendok sabu-sabu, 2 buah pireks kaca, 1 buah sumbu, 1 tas warna hitam, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam dengan sim card.

Dalam peredaran barang haram tersebut, pelaku mengaku sebagai kurir dan pengedar sabu. ER mengantar paket sabu dengan cara sistem tempel. Setelah menjalankan tugasnya, ia kemudian diberi upah oleh seseorang yang menyuruhnya bernama Enjel.

“Pelaku digadang-gadang imbalan Rp 1,2 juta ketika berhasil menjalankan tugas. ER mengaku nekat jadi kurir dan pengedar sabu karena untuk membayar utang di salah satu Bank di Kota Kendari,” ujar AKP Hamka.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menambahkan, dari penangkapan pelakur ER, akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Dengan muara untuk mengungkap identitas oknum yang menyuruh ER. “Kami akan melakukan penangkapan pelaku lainnya,” tandasnya. (KN)

Tinggalkan Balasan