Pegawai Honorer Baubau Tewas Terlindas Truk

KENDARINEWS.COM–Mengemudi kendaraan tanpa mengedepankan keselamatan, bisa berakibat fatal. Bahkan dapat menyebabkan nyawa melayang. Seorang honorer Dinas Kehutanan Baubau bernama La Madia (44) tewas dalam kecelakaan lalu lintas, Selasa (21/6). LA meninggal dunia usai terlindas mobil truk Toyota Dyna DT 9344 FD di Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, sekira pukul 14.30 Wita.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Lantas AKP Asnawi mengatakan insiden kecelakaan bermula saat korban La Madia mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X dengan nomor polisi DT 2185 L menuju arah pelabuhan Wamengkoli, Buton Tengah (Buteng).

Korban mengejar kapal fery yang akan menuju Kota Baubau. Namun saat akan menyalip truk yang kemudikan oleh LR (40), secara tidak sengaja menyenggol bak belakang mobil. Senggolan ini mengakibatkan korban terpental masuk ke bawah mobil dan terinjak, sementara motor yang dikendarai korban terlempar ke arah kanan.

“Diduga kuat korban mengendarai sepeda motor dalam keadaan buru-buru mengejar kapal fery arah Wamengkoli menuju BauBau,” kata AKP Asnawi Selasa (21/6).

Saat kejadian, kata dia, mobil truk yang dikemudikan LR diduga tidak memberikan ruang gerak kepada korban yang mengendarai sepeda motor, sehingga berujung kecelakaan. Kepolisian yang mengetahui insiden tersebut langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Beberapa barang bukti turut diamankan dan korban divisum di Puskemas Wakumoro. “Driver truk LR langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Asnawi.

AKP Asnawi menambahkan, driver truk LR dikenakan dua pasal. Karena saat diinterogasi, sang driver tidak memiliki Surat Izin Mengemudi. Dan menjadi salah satu faktor yang memberatkannya karena tidak mempunyai kompetensi untuk membawa kendaraan serta mengakibatkan orang lain meninggal.

“LR terancam pidana 6 tahun penjara. Merujuk pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 277 ayat 2 dan pasal 310 ayat 4 dalam dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tandasnya. (KN).

Tinggalkan Balasan