KENDARINEWS.COM–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba terkait kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Saat ini, La Ode Muhammad Rusman sudah memenuhi pemeriksaan KPK.
“Sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, hari ini (20/6) Tim Penyidik kembali memanggil saksi La Ode Muhammad Rusman Emba (Bupati Kabupaten Muna),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (20/6).
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK,” sambungnya.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelum tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (16/6). Tim penyidik akan menggali keterangan La Ode Muhammad Rusman Emba terkait kasus dugaan suap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur.
“Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur 2021,” tegas Ali.
KPK sebelumnya mengembangkan perkara dugaan suap pengajuan dana PEN 2021, Tim Penyidik KPK telah mengembangkan pengusutan perkara ini. Diduga tim penyidik KPK telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
“Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan,” ungkap Ali.
KPK memastikan akan menginformasikan setiap kegiatan penanganan perkara ini. Hal ini merupakan bentuk transparansi KPK dalam menangani setiap perkara kasus korupsi.
“KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi proses penangangan perkara ini,” tandas Ali.
Kasus dugaan suap PEN ini sebelumnya telah menjerat mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar dan Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur sebagai tersangka. Diduga, Andy Merya menyuap Ardian sebesar Rp 2 miliar melalui rekening Laode M. Syukur. Suap itu diberikan agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN.
Andi Merya Nur disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jp/kn)
Komentar