Tiga Terduga Penjual Tanah UHO, Masuk Sidang

KENDARINEWS.COM–Tiga terduga penjual tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO), AZ, MN dan SN mulai menjalani sidang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Sultra, Dody SH mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, ketiga tersangka sudah mulai menjalani sidang. “Agenda sidangnya adalah pemeriksaan saksi. Empat orang saksi yang hadir. Terkait siapa saja mereka, kami belum tahu, yang jelas dari UHO semua,” ujarnya Jumat (17/6), kemarin.

Dody menjelaskan sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa 22 Juni 2022. “Agendanya sama, yakni pemeriksaan saksi,” imbuhnya.

Kata Dody, kasus mafia tanah yang menjual lahan milik UHO ini kan sudah diserahkan ke JPU Kejari Konawe, 20 Mei lalu. Pada saat itu, penyidik Kejati Sultra menyerahkan tiga tersangka dan 72 barang bukti kepada JPU Kejari Konawe.

Dody menambahkan Kejati Sultra masih tetap berkoordinasi dengan JPU Kejari Konawe, kendati semua berkas penyidikan, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU. Barang bukti itu berupa dokumen, surat, mobil dan hasil penyitaan tanah dan bangunan milik ketiga tersangka. Barang bukti mobil adalah milik tersangka ML. “Yang jelas kami tetap pantau perkembangan terbaru kasus ini,” tegas Dody.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Rekafit M, SH menjelaskan, sidang dengan agenda dakwaan sudah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kendari. “Karena tidak ada eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU, dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Pada agenda itu, majelis hakim memberi kesempatan untuk menghadirkan lima saksi dari UHO. Namun saat sidang hanya empat saksi yang hadir. “Mereka, BY, WK, HS, dan IR. Sementara yang tidak hadir adalah US,” sebutnya.

Agenda sidang selanjutnya digelar Selasa (21/7) nanti, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Untuk diketahui, ketiga tersangka yakni AZ, MN dan SN “berkolaborasi” diduga menjual lahan negara milik UHO.
Aset tanah milik UHO itu seluas 4.896 meter persegi. UHO membeli lahan itu sejak tahun 1997 dengan harga Rp5 juta. Pemilik sebelumnya adalah ayah tersangka AZ.

Tahun 2019, Pemprov Sultra membangun jalan wisata Kendari-Toronipa. Sekira 1.500 meter dari 4.896 meter persegi tanah milik UHO terdampak pembangunan jalan. Tentu saja ada konsekuensi ganti rugi.

Nah, tersangka AZ (anak pemilik tanah sebelumnya, red) diduga memalsukan dokumen dan membuat keterangan palsu. Isinya, seolah-olah UHO menyerahkan kembali tanah sekira 4.896 meter persegi itu kepada pemilik awal.

“Di tahun yang sama, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra membayarkan ganti rugi tanah 1.500 meter persegi kepada AZ sekira Rp127 juta untuk keperluan pembangunan jalan wisata Kendari-Toronipa,” ujar

Asisten Intel (Asintel) Kejati Sultra Noer Adi MH dalam sebuah kesempatan.

Tersangka AZ kembali menjual sisa tanah yang tidak termasuk dalam ganti rugi seluas 3.300 meter persegi. AZ menjual milik UHO kepada MN, oknum ASN di Kendari sebesar Rp100 juta. MN lalu menjual lagi tanah tersebut kepada seseorang berinisial A (kini almarhumah) senilai Rp750 juta. “Maka total yang diterima tersangka AZ adalah Rp227 juta,” sebut Noer Adi.

Dalam kasus ini negara merugi sekira Rp1.231.874.880. Estimasi kerugian negara itu sesuai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah diterima Kejati Sultra. (kn)

Tinggalkan Balasan