KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe baru saja melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN) RI, akhir pekan lalu. Koordinasi yang diwakili yang diwakili Sekretaris Kabupaten (Sekab), Ferdinand Sapan itu terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Kecamatan Pondidaha. Pertemuan itu pula menindaklanjuti Surat Bupati Konawe nomor 650/97/2022 tanggal 21 Februari 2022 perihal permohonan persetujuan substansi dokumen RDTR wilayah perencanaan Pondidaha.

Sekab Konawe, Ferdinand Sapan, mengatakan, rapat lintas sektoral yang digelar bersama pihak KemenATR/BPN, merupakan pembahasan terkait finalisasi Raperda RDTR Kecamatan Pondidaha. Katanya, keberadaan RDTR bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap dinamika yang terjadi kedepannya. Khususnya aspek lingkungan dan sosial kemasyarakatan. “Selain kita dari Konawe, ada pula Pemkab Kolaka, Bombana, Ternate dan Raja Ampat. Semuanya membahas mengenai RDTR di wilayah masing-masing,” ujar Ferdinand Sapan, Minggu (20/3).
Ia menuturkan, RDTR akan memberikan proteksi berdasarkan struktur zona dan ruang. Maksudnya, jika dokumen RDTR sebuah wilayah telah ditetapkan dalam Perda, hal tersebut akan menjadi ketentuan yang sifatnya mengikat. “Misalnya jika suatu wilayah sudah ditetapkan jadi daerah pertanian. Maka, peruntukan wilayah itu tidak boleh lagi untuk aspek yang lain,” ungkapnya.
Mantan Kepala Kesbangpol Konawe itu menambahkan, khusus di Sultra, baru Konawe yang telah membahas RDTR pada dua titik, yakni RDTR Unaaha dan Pondidaha. Daerah lainnya seperti Bombana dan Kolaka, sambungnya, baru menetapkan satu RDTR yakni untuk ibu kota kabupaten masing-masing. “Malah tahun ini kita juga akan melakukan pembahasan RDTR untuk dua kecamatan lain di Konawe, yaitu Soropia dan Routa. Untuk Kecamatan Routa sendiri, pembahasannya paling lambat akan dilakukan Juni mendatang. Setelah itu menyusul Soropia lagi untuk sebagai wilayah pesisir,” tambahnya.
Lanjut Ferdinand, penetapan RDTR sangat penting untuk melihat potensi wilayah. “Ini juga bisa semakin memudahkan investasi. Setelah rancangan ini kita bahas dengan KemenATR/BPN, mudah-mudahan secepatnya bisa disetujui Perda-nya. Tapi teknisnya nanti kita akan rapatkan kembali dengan anggota DPRD Konawe,” pungkasnya. (b/adi)