KENDARINEWS.COM–Ketua Pengadilan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) I Nyoman Wiguna dimutasi dari jabatannya. Ia dipindahtugaskan ke Pengadilan Negeri Denpasar Bali dengan jabatan yang sama. Kabar mutasi I Nyoman Wiguna dibenarkan Humas PN Kendari Ahmad Yani.Kepada Kendari News, Ahmad Yani mengatakan telegram mutasi I Nyoman Wiguna dari posisi sebagai Ketua PN Kendari dan beralih tugas sebagai Ketua PN Denpasar Bali, sudah terbit sejak Januari awal 2022.
“Telegram mutasi sudah terbit sejak bulan Januari awal 2022. Ini hal biasa terjadi dan merupakan penyegaran di tubuh PN,” kata Ahmad Yani, Sabtu (26/2).
Untuk mengisi kekosangan Ketua PN Kendari, saat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Salnofri Bya, sebagai Pelaksana Harian (Plh). “Sembari menunggu Ketua PN devenitif, sementara diisi oleh Plh. Semua aktivitas khususnya penanganan kasus tetap berjalan normal,” ujarnya.
Terkait isu mutasi I Nyoman Wiguna yang dikaitkan dengan vonis bebas tiga terdakwa pada kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida, Ahmad Yani menegaskan hal itu tidak benar. “Tidak ada sama sekali kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani seperti yang diisukan itu. Semua murni penyegaran,” tegasnya.

Untuk diketahui, I Nyoman Wiguna memvonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia. Sebanyak tiga terdakwa yakni eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman, eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra Yusmin, dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari pada Senin (14/2) lalu. Padahal, ketiganya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, Yusmin 10 tahun, Buhardiman 9 tahun dan Umar selama 13 tahun penjara. (b/ali)







































