KENDARINEWS.COM — Meski diancam pasal berlapis, masih saja ada orang yang nekat berbisnis narkoba. Sepanjang tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba baik skala lokal, antar provinsi hingga jaringan internasional. Dari hasil operasi, penyidik BNNP mengamankan 7,844 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dan ganja sintesis (tembakau gorila) seberat 3,35 gram.
Kepala BNNP Sultra, Brigjend Pol Sabaruddin Ginting S.I.K mengatakan perang terhadap narkoba terus digencarkan. Dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba, pihaknya menerapkan dua pendekatan yakni strategi supply reduction (memutus mata rantai pemasok) dan demand reduction (memutus mata rantai pengguna).
Penerapan strategi ini lanjut jenderal bintang satu, cukup ampuh dalam memutus mata rantai penggunaan Narkoba. Di sisi lain, penanganan penyalahgunaan narkoba di bagi menjadi tiga bidang yaitu pencegahan melalui pemberdayaan masyarakat, pemberantasan dan rehabilitasi.
“Kami mengapresiasi dukungan Pemprov Sultra terhadap penanganan narkoba. Saat ini, sudah menerbitkan Perda nomor 7 tahun 2019 tentang pencegahan fasilitas pencegahan penanggulangan dan penyalahgunaan narkoba. Beberapa daerah lain pun telah menerbitkan produk hukumnya berupa Perda,” kata Brigjend Pol Sabaruddin Ginting saat melakukan konfrensi pers akhir tahun 2021 di kantor BNNP Sultra, Selasa (28/12).
Pengedar narkoba tak hanya dilakoni kaum pria. Perempuan pun mulai ikut berbisnis barang haram ini. Dalam operasi penangkapan selama tahun 2021, BNNP berhasil mengamankan 18 pelaku. Dua diantaranya pengedar narkoba adalah perempuan. “Ada 18 pelaku yang ditangkap. Tak hanya fokus melakukan penangkapan dan penindakan, kami juga membuka layanan rehabilitasi bagi para pecandu yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan terhadap seluruh tersangka, BNNP Sultra telah berhasil mengungkap sindikat internasional seperti jaringan Malaysia. Sementara jaringan antar provinsi meliputi Samarinda-Kendari, Makassar-Kendari, Medan-Kendari dan Riau-Kendari. Selain itu, jaringan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika antar Kabupaten/Kota di Sultra. Modus peredaran tindak pidana narkotika beragam dalam menyeludupkan berbagai jenis narkotika. Namun demikian, tidak menurunkan semangat BNNP Sultra dalam mengungkapkan kasus yang ada di wilayah Sultra.
“Segala pencapaian yang diraih pada tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya tidak menjadikan kami berpuas diri. Justru akan menjadi motivasi bagi BNNP Sultra untuk tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba secara tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku serta meningkatkan kinerja demi melindungi generasi bangsa di masa yang akan datang,” pungkasnya. (b/mg4)
Hasil Operasi BNNP 2021
-Sita 7,844 Kg Sabu dan 3,35 Gram Ganja Sintesis
-Amankan 18 Pelaku, Dua Diantaranya Perempuan
-Bongkar Jaringan Internasional dari Malaysia
-Ungkat Jaringan Antar Provinsi dan Kabupaten/Kota
-Tidak Hanya Penindakan, Tetap Buka Layanan Rehabilitasi
Strategi Pemberantasan Narkoba
-Supply Reduction (memutus mata rantai pemasok)
-Demand reduction (memutus mata rantai pengguna)