Masih di Bawah Umur, Gadis ini jadi Korban Pelecehan Seksual

KENDARINEWS.COM — Malang nian nasib N (14). Gadis yang masih di bawah umur harus menanggung pengalaman pahit di usianya yang masuk belia. Perkenalannya dengan seorang pemuda berinisial IL (18) lewat media sosial (medsos) harus berakhir pahit. IL tega berbuat tak senonoh terhadapnya.

Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Kamaru mengatakan kasus ini berawal saat kedua berkenalan melalui medsos (Facebook). Lalu, mereka janjian ketemu dan akhirnya menjadi teman dekat. Setelah jadian, pelaku merayu korban berhubungan badan.

“Hingga suatu waktu, pelaku membawa korban ke rumah temannya di Kelurahan Ranoeya Kecamatan Wawotobi, disanalah pertama kali korban disetubuhi. Awalnya, korban sempat menolak. Tetapi pelaku tak kenal lelah membujuk dan merayu korban. Pelaku pun berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban jika terjadi apa-apa,” cerita AKP Mochamad Jacub Kamaru kemarin.

Polisi mengamankan IL (jongkok). Pelaku dituding telah melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kejadian pertama terjadi sekitar bulan Mei 2021 di Kelurahan Ranoeya Kecamatan Wawotobi, Konawe. Terlanjur basah, mereka mengulang perbuatannya. Keluarga korban yang mengetahui kejadian itu sempat mengupayakan diproses secara adat. Namun korban dan pelaku lari dari rumah ke Molawe, Konawe Utara (Konut)

“Di sana pelaku kembali menyetubuhi korban. Pihak keluarga korban yang merasa keberatan karena tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku, melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” jelasnya.

Setelah melakukan pendalaman terhadap keberadaan pelaku, timsus yang dipimpin Aipda Supahmil langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku di Desa Masara Kecamatan Wawotobi dan langsung melakukan penangkapan. Kini, IL telah diamankan di Mako Polres Konawe guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D subsider pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak,” pungkasnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan