Pemkot Izinkan PBM Tatap Muka di Sekolah, Maksimal 2 jam!

KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kota Kendari mengizinkan pelaksanaaan belajar mengajar (PBM) secara tatap muka di sekolah. Kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 440/4963/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pengendalian Covid-19 di Kota Kendari.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan kebijakan itu dipilih untuk mengatasi kejenuhan yang dialami siswa setelah setahun lebih melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring (online) dari rumah. Putusan ini diambil setelah menerima masukan masyarakat dan orang tua murid.

“Banyak masukan dari orang tua murid yang merasa kesulitan dalam membimbing anak-anaknya di rumah. Kemudian terjadi perubahan perilaku pada anak yang cenderung ingin bermain dengan gadgednya ketimbangan dengan anggota keluarga yang lain. Untuk itulah, kami memutuskan untuk menggelar tatap muka di sekolah,” kata Sulkarnain Kadir kemarin.

Selain pertimbangan itu, menurunkan pasien aktif covid-19 dalam sepekan terakhir menjadi pertimbangan Pemkot Kendari. Bila sebelumnya, kasus aktif mencapai 1.120 orang kini, tersisa 807 kasus. “Kita dorong percepatan penyembuhan pasien dengan perawatan yang ekslusif. Kini, angka pasien aktif kita bisa melandai, sehingga seluruh kegiatan termasuk belajar secara tatap muka di sekolah bisa kita gelar secara perlahan. Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan Inmendagri terbaru. Saya sudah instruksikan Dikmudora untuk mengawasi pelaksanaannya,” tandasnya.

Sulkarnain Kadir

Terpisah, Kepala Dikmudora Kendari Makmur mengatakan, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka disekolah selain merujuk pada SE Wali Kota Kendari nomor 440/4963/2021, juga karena sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri) nomor 03/KB/2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi Covid-19.

“Dalam aturan itu disebut satuan pendidikan (sekolah) bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah secara terbatas. Kapasitas dalam satu kelas maksimal 50 persen. Kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB dengan kapasitas maksimal 68 – 100 persen, sementara PAUD dan TK hanya maksimal 35 persen,” ungkap Makmur.

Syarat lainnya kata Makmur, penerapan protokol kesehatan (Prokes) diperketat. Yang mana setiap warga sekolah mulai dari tenaga kependidikan, guru kelas, hingga murid/pelajar diwajibkan menggunakam masker, mencuci tangan pada wadah yang sudah disiapkan sekolah, hingga jaga jarak (Physical Distancing).

“Dalam satu kelas hanya boleh diisi sebanyak 50 persen siswa sisanya belajar daring dirumah atau masuk pada jam berikutnya secara shift karena belajarnya maksimal hanya dua jam, tidak boleh lebih. Itu pun atas izin orang tua. Sekolah tidak boleh memaksa, apalagi sampai menambah jam belajar. Itu melanggar prokes dan penanggung jawab sekolahnya bisa kena sanksi. kebijakan PBM tatap muka masih bersifat sementara dan bisa berubah sewaktu-waktu disesuaikan dengan kondisi perkembangan wabah,” ujarnya. (b/ags)

Syarat Belajar Tatap Muka
-Sekolah Wajib Siapkan Sarana Prokes
-Wajib Masker di Area Sekolah
-Harus Mendapat Persetujuan Orang Tua
-Belajar Gunakan Sift (Paling Lama 2 Jam)
-Kapasitas Siswa Tiap Kelas Dibatasi
SD-SMP 50 Persen
SLB Seluruh Tingkatan 68 Persen
PAUD dan TK 35 Persen

Tinggalkan Balasan