Ngeri! Pria ini Tiba-tiba Datang Langsung Tebas Rekannya Sendiri

Tuntaskan Dendam, Pria di Butur Tebas Rekannya

KENDARINEWS.COM — Seorang pria berinisial SS (31) tega menganiaya rekannya sendiri sampai meninggal dunia. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Desa Kotawo Kecamatan Kulisusu Barat Kabupaten Buton Utara (Butur). Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Buton Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton mengatakan kasus ini bermula saat korban berinisial, LU (42) sedang berada di sebuah acara masyarakat. Tiba-tiba pelaku datang, kemudian tanpa bertanya langsung melakukan penganiayaan dengan cara memarangi korban.

“Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka potong sampai putus tangan kiri dan luka robek pada bagian tangan kanan bawah sampai siku. Selain itu, luka robek pada leher sebelah kiri, dan terdapat luka robek pada kepala sebelah kanan,” ungkapnya, Rabu (4/8).

Setelah menganiaya korban lanjutnya, pelaku kemudian mendatangi Polsek Kulisusu Barat untuk menyerahkan diri. Selanjutnya Kapolsek Kulisusu Barat bersama anggota mengantar pelaku ke Mako Polres Buton Utara untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Sementara korban sesaat setelah kejadian, pihak keluarga sempat mengantar korban untuk dibawa kerumah sakit umum Buton Utara, namun sayangnya korban meninggal dunia saat dalam perjalanan,” jelasnya.

Usai penganiayaan, pihaknya menurunkan personil Sat Reskrim ke tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP. Termasuk melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban, sebagai antisipasi hal hal yang nantinya mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.

“Untuk pelaku serta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Buton Utara dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Motif kejadian berdasarkan keterangan pelaku, pelaku memiliki dendam pribadi yang sudah lama terhadap korban. Kontruksi pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara,” pungkasnya. (c/ndi)

Tinggalkan Balasan