Polda Sultra Bongkar 319 Kasus, Amankan 374 Pengedar

KENDARINEWS.COM — Mewabahnya virus corona tidak menyurutkan peredaran narkoba di Sultra. Hingga pertengahan tahun 2021, Polda Sultra telah menangani 319 kasus. Dari jumlah tersebut, 374 tersangka telah berhasil diamankan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

Mantan lrbid Itwasda Polda Jatim ini mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja dan tembakau gorila. Barang sitaan terbanyak yakni sabu seberat 5,673 gram. Disusul narkotika jenis ganja sebanyak 72,11 gram dan tembakau gorila seberat 23,35 gram.

“Keseluruhan pengungkapan kasus, jumlah tersangka dan barang bukti yang diamankan merupakan kinerja yang dilakukan Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran di wilayah hukum Polda Sultra, sepanjang Januari sampai 31 Juli 2021,” ungkap M Eka Faturrahman kemarin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman (dua kiri) saat menunjukkan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja di Mapolda Sultra beberapa waktu lalu.

Selama bekerja, pihaknya merasa terbantu dengan sikap kooperatif masyarakat. Tak jarang informasi berawal dari laporan masyarakat yang curiga ada transaksi atau peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Kendati demikian, hal tersebut harus lebih ditingkatkan. Mengingat perang melawan barang haram ini tak bisa hanya pemerintah atau aparat penegak hukum saja.

“Masyarakat yang mengetahui terjadi peredaran narkoba di lingkungannya agar segera menginformasikan kepada aparat kepolisian. Karena memberantas penayalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tak lepas dari kerjasama semua pihak termasuk masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan jangan coba coba terlibat penyalahgunaan narkotika apapun jenisnya. Apalagi sampai nekat menguasai atau mengedarkan. Bisa bisa diancam melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya itu pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun,” tutupnya. (b/ndi)

Penanganan Narkotika
-319 Kasus
-374 Tersangka
Barang Bukti 5.768,46 Gram
-Sabu 5.673 Gram
-Ganja 72,11 Gram
-Tembakau Gorila 23,35 Gram

Tinggalkan Balasan