KENDARINEWS.COM — Mengelola duit negara yang sejibun sungguh besar godaannya. Tak sedikit oknum kepala desa yang tergoda lalu berurusan hukum lantaran menilap duit dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Bupati Kolaka Timur, Hj. Andi Merya Nur tak ingin kepala desa di wilayahnya tersandung persoalan hukum lantaran DD atau ADD.
Bagi Bupati Andi Merya, membangun Kolaka Timur berdasarkan visi misi Sejahtera Bersama Masyarakat (SBM) yang agamis, mandiri dan beradilan (Aman) adalah harga mati. Nah, ujung tombak pembangunan daerah berada pada level desa dan kelurahan. Untuk itu, pengelolaan anggaran di pemerintahan level terbawah (desa/kelurahan) harus kuat dan terencana dengan baik serta harus profesional. “Apalagi pengelolaan pemerintahan di desa ditopang dengan anggaran cukup besar. Ada bantuan pemerintah pusat, dan bantuan Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur,” ujar Andi Merya di Kecamatan Dangia, kemarin.
Mantan anggota DPRD Koltim itu menyampaikan, DD dan ADD yang jumlahnya cukup fantastik harus dapat dikelola dengan baik, terencana, tepat sasaran dan profesional. “Kalau ADD dan DD dapat dikelola dengan baik dan benar maka pembangunan desa akan maju dan bebas dari desa tertinggal. Saya minta kepada kepala desa serta seluruh aparat dapat mengelola dana tersebut secara baik dan transparan,” tegas Bupati Koltim, Andi Merya.
Bupati perempuan pertama Koltim itu memastikan pembinaan kepada kepala desa akan intensif dilaksanakan agar pengelolaan keuangan dan pemerintahan berjalan baik. Salah satunya, dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memberikan pengarahan dan diskusi soal pengelolaan DD.
Apalagi pembinaan desa telah termuat dalam visi dan misi Pemkab Koltim lima tahun ke depan, yakni penguatan peran pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat. Bupati Koltim, Andi Merya mengatakan, pengelolaan dana desa jika ada kurang tepat sasaran maka pihak Inspektorat akan melaksanakan audit khusus. Bahkan Kejaksaan bisa saja masuk sebagai penegak hukum.
“Audit bukan untuk mencari kesalahan kepala desa tetapi hanya sebatas mempertanyakan pengelolaan ADD maupun DD. Maka sebelum bermasalah hukum maka kepala desa (Kades) bersama aparatnya supaya bekerja sama melaksanakan ADD dan DD secara baik dan benar. Saya harap semua kades mengelola bantuan secara baik,” imbuh Bupati Andi Merya.
Dia menambahkan, dalam perencanaan program pembangunan desa supaya diarahkan untuk suksesi visi dan misi. Selain itu, perencanaan APBDes supaya kepentingan pro rakyat atau skala prioritas dibutuhkan masyarakat supaya menjadi pekerjaan utama. Sehingga dalam pengelolaan DD tidak sendirian tetapi melibatkan semua, baik sekretaris, bendahara, TPK desa.
“Kalau gotong royong yang baik maka mengahasilkan program baik pula. Semua sudah sesuai peruntukkannya maka pemeriksaan keuangan dan inspektorat tidak menjadi masalah. Karena dikerjakan sesuai petunjuk dan arahannya,” ujarnya.
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sultra itu menegaskan Pemkab Koltim tak bisa sendiri dalam dalam menyukseskan visi misi pembangunan. Pemkab Koltim mesti sejalan seiring dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan didukung seluruh masyarakat Koltim.
Sementara itu, Kepala Kejari Kolaka Indawan Kuswandi, Sh mengatakan Kejari Kolaka siap berbagi pengetahuan kepada kepala desa yang ingin berkonsultasi terkait pengelolaan anggaran. Dia berharap, sinergisitas Kejaksaan dengan Pemkab Koltim terus ditingkatkan untuk pembangunan daerah lebih baik.
“Sinergisitas yang dibangun baik, maka hasilnya juga baik. Maka saya mengajak kepada para kepala desa supaya jangan ragu-ragu untuk konsultasi. Saya sangat sedih dengan kepala desa yang terseret hukum penyalahgunaan dana desa,” kata Indawan.
Ketua DPRD Koltim, Suhaemi Nasir mengapresiasi sinergisitas yang terbangun antara Pemkab Koltim dan Kejari Kolaka untuk memberikan pemahaman hukum kepada penyelenggara pemerintahan di Koltim.
“Sinergisitas itu sangat baik untuk menambah wawasan tentang hukum dalam menjalankan pemerintahan. Terutama kades dan aparat desa perlu adanya pemahaman hukum terkait pelaksanaan pengunaan dana desa,” kata Suhaemi Nasir. (kus/b)
Kepala Desa Jangan Ragu Konsultasi